AMBONKITA.COM,- Meski mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Maluku juga menyerahkan 305 temuan dan 869 rekomendasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku kembali memberikan penilaian opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku 2024.
Enam kali berturut-turut Pemda Maluku mendapatkan opini WTP dari BPK sejak tahun 2019. Hal ini disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Maluku terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
LHP BPK terhadap LKPD Maluku 2024 dengan status WTP tersebut diserahkan Staf Ahli BPK RI melalui rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Rabu (28/5/2025).
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, akuntabilitas pengelolaan keuangan merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan indikator penilaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Keuangan daerah yang terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Benhur, memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan. Peran lainnya yaitu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, keuangan daerah juga harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sangat penting dilakukan. Setiap proses harus sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan. Ini agar menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan ataupun kekeliruan dalam menerapkan asas-asas pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan.
BPK sendiri telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku tahun 2024. Ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan ini menyatakan LHP atas LKPD disampaikan BPKP kepada DPRD selambat lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BPKP Provinsi Maluku telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Maluku nomor 51-S-19.AMB-2025 tertanggal 23 Mei 2025, perihal penyampaian jadwal penyerahan LHP BPK. Hal ini juga sejalan dengan agenda masa persidangan ketiga tahun 2025 DPRD Provinsi Maluku.
“Oleh karena itu, pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian LHP BPK atas LKPD Provinsi Maluku 2024,” ujarnya.
Slamet Kurniawan, staf ahli BPK, mengaku, WTP yang diraih Pemprov Maluku karena prestasi dan kinerja baik dalam mengelola keuangan, meski ada sejumlah rekomendasi dan temuan pada LKPD tersebut.
“Kami juga telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 di wilayah Provinsi Maluku,” katanya.
IHPD yang disampaikan mencakup 12 LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota, 4 laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan 1 laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Secara keseluruhan, terdapat 305 temuan pemeriksaan dengan 869 rekomendasi. IHPD juga menyajikan informasi penting terkait indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
“Penyampaian IHPD diharapkan dapat mendukung DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah yang lebih baik,” ungkap Kurniawan.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memberikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Ucapan tersebut disampaikan atas kerja keras dan profesionalisme BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
LHP, kata Lewerissa, bukan sekadar laporan administratif, tetapi merupakan alat strategis untuk memastikan keuangan daerah dikelola dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi atau temuan dari BPK secara cepat, serius, dan bertanggung jawab, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelasnya.
Opini WTP yang kembali diraih tahun ini merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2019. Pencapaian opini WTP pada awal periode kepemimpinan periode 2025–2030 bukan hanya prestasi administratif, melainkan menjadi pondasi penting bagi kebijakan keuangan yang lebih baik di masa mendatang. “Opini ini mencerminkan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dan kami akan terus berupaya untuk mempertahankannya,” tegasnya.
Tata kelola pemerintahan harus menjadi fokus utama dalam Sapta Cita Pemerintahan Provinsi Maluku, yakni peningkatan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara adil, inklusif, transparan, dan akuntabel.
“Saya menegaskan kembali bahwa Sapta Cita merupakan komitmen kami dalam mewujudkan transformasi Maluku menuju provinsi yang maju, adil, dan sejahtera dalam menyongsong Indonesia Emas,” katanya.
Lewerissa juga memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pengelolaan APBD.
Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti dengan tepat demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS