AMBONKITA.COM,- Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kota Ambon, yang sebelumnya teragenda pada 2021, ditunda hingga tahun 2022 mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Kota (Setkot) Ambon, Ema Waliulu, mengaku, tahapan Pilkades diundur dan akan dimulai Januari 2022.
Awal tahun depan, kata dia, tahapan Pilkades dimulai dengan pembentukan panitia tingkat Kota, dan Desa/Negeri.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) ke seluruh desa yang melaksanakan Pilkades serentak.
“Seluruh proses Pilkades dari pemilihan hingga pelantikan harus selesai sebelum Wali kota dan Wakil Wali kota selesai masa jabatan pada Mei 2022. Jadi kita kerja estafet,” kata Ema di Ambon, Senin (6/11/2021).
Ia menyampaikan, Pilkades Kota Ambon ditunda karena terdapat beberapa alasan mendasar. Yaitu pertama, masih terdapat Peraturan Perwali yang harus disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kedua, Perwali tersebut adalah merupakan Perwali Perubahan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020. Juga Perwali tentang pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting di dua Desa. Yaitu Desa Latta dan Desa Galala, Kecamatan Baguala.
“Sementara draft kedua Perwali tersebut masih dievaluasi oleh bagian hukum Setkot Ambon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat tujuh desa yang nantinya akan melaksanakan Pilkades serentak di Kota Ambon. Ketujuh desa itu diantaranya Galala, Latta, Wayame, Poka, Hunut, Nania, Waiheru, dan satu negeri adat yakni Hative Kecil.
Penulis: Husen Toisuta