AMBONKITA.COM,-Walikota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan mulai Senin (24/5/2021) tarif parkir untuk parkiran progresif di Kota Ambon mulai diberlakukan. Harga parkir di lima kawasan strategis di Kota Ambon dinaikkan.
“Dinas Perhubungan Kota Ambon resmi memberlakukan tarif progrsif, harga parkir mulai kita naikkan,” kata Richard dalam apel kepemimpinan 4 tahun kerja di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (24/5/2021).
Richard menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) harus menjadi contoh pembayaran parkir, jangan melawan jika ditagih harga parkir dari juru parkir (Jukir).
“Kita harus jadi contoh, jangan sampai kita melawan saat jukir menagih harga parkir yang sudah naik,” kata Richard.
Ada lima zona strategis untuk kenaikan tarif parkir. Yakni Jalan A Y Patty, Jalan A.M Sangadji, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Said Perintah dan Jalan Diponegoro.
Ada alat khusus dan juru parkir yang bertugas untuk mencatat jam parkir setiap kendaraan di zona strategis itu.
Sebelumnya, Richard mengatakan, lima jalan ini dipandang pemerintah kota sebagai jalur potensial untuk mendatangkan pemasukan sebagai sumber PAD Kota Ambon.
Pusat perekonomian Kota Ambon bergulir di lima jalan tersebut. Secara umum, pendapatan kota dari retribusi parkir mencapai Rp 5 miliar.
“Kurang lebih 5 miliar dari sektor transportasi. Padahal asumsi kita bisa capai lebih dari pada itu. Terutama jalur zona strategis,” kata Richard.
BACA SELANJUTNYA
Diketahui, tarif parkir di zona bebas untuk kendaraan roda dua (2) yaitu Rp 3.000 persekali parkir.
Roda empat (3) Rp 5.000, roda empat (4) Rp 5.000, roda enam (6) Rp 8.000. Serta kendaraan dengan roda lebih dari enam (6) dikenai tarif Rp 10.000.
Sedangkan untuk tarif parkir zona strategis dikenai tarif progresif yang berubah setiap jamnya. Yaitu untuk roda empat (4) di satu jam pertama adalah Rp 4.000. Dan untuk setiap satu jam berikutnya dikenai tarif Rp 2.000.
Kendaraan roda enam (6), Rp 6.000 persatu jam pertama. Kemudian pada satu jam berikut tarif bertambah menjadi Rp 3.000.
Kendaraan roda diatas enam (6) tarif parkirnya Rp 10.000 persatu jam pertama. Lalu bertambah menjadi Rp 5.000 disetiap satu jam berikutnya.
Khusus untuk kendaraan roda dua (2) dan roda (3) tidak dikenai tarif progresif. Richard menambahkan retribusi parkir menjadi salah satu pendapatan daerah terbesar saat ini. (ALFIAN)
Discussion about this post