AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menetapkan Daud Sangadji sebagai tersangka kasus tambang galian C illegal di wilayah Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Raja Negeri Rohomoni itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (25/1/2024). Penyidik selanjutnya akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 29 Januari 2024 mendatang.
“Hari ini Saya tanda tangan surat penggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin (29 Januari 2024),” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena, Jumat (26/1/2024).
Apakah setelah diperiksa sebagai tersangka Daud Sangadji akan langsung ditahan penyidik, belum dapat dipastikan.
“Untuk penahanan tergantung sikap kooperatif dari tersangka bisa jadi pertimbangan Saya,” ungkap Kombes Hijrah.
BACA JUGA:Â 4 Hari Berlayar tak Kunjung Tiba, Basarnas Ambon Cari La Arman Rumbia di Laut
Untuk diketahui, Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) negeri setempat menggunakan alat berat eksavator miliknya.
Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana saat musim penghujan.
Meskipun warga sudah melakukan protes berulangkali, Daud Sangadji tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material dari lokasi tersebut.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C illegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).
Material yang diambil, kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.
Atas perbuatannya itu Daud Sangaji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post