AMBONKITA.COM,- Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa terkait kasus jatuhnya “kontainer beracun” di pelabuhan laut Namlea, Kabupaten Buru. Rencananya, penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru juga akan memeriksa Nahkoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), Mualim 1 dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Doloronda.
Polres Pulau Buru sedang melakukan penyidikan terkait jatuhnya “kontainer beracun” di Pelabuhan Laut Namlea pada Selasa (28/3/2023) lalu. Jatuhnya kontainer itu mengakibatkan matinya biota laut, khususnya ikan di sekitar pelabuhan tersebut.
PS Kasi Sub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin, mengaku saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru.
“Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, termasuk saksi yang berada di Namlea dan yang ada di Makassar,” kata Djamaludin kepada AmbonKita.com, Jumat (28/4/2023).
BACA JUGA: Usut Kontainer Beracun, 14 Saksi Diperiksa di Namlea dan Makassar
Terkait sampel bahan-bahan diduga B3 (bahan kimia beracun dan berbahaya) yang berada di dalam kontainer, Djamaludin mengaku telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium di laboratorium forensik Mabes Polri cabang Makassar. Hasil pemeriksaan sampel tersebut masih dalam proses pengumpulan dan akan diumumkan setelah hasilnya keluar.
“Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada nahkoda, KKM, Mualim 1, dan ABK KM Dorolonda yang menyalakan mesin crane pada tanggal 1 Mei 2023,” ungkapnya.
Sementara itu, Polres Pulau Buru terus melakukan proses hukum dan mencari serta menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Setelah pemeriksaan bahan-bahan keluar, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli pidana dan saksi ahli lingkungan hidup,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post