AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seram Bagian Timur (SBT), menggelar razia peredaran minuman keras (Miras) ilegal di kota Bula, Kabupaten SBT.
Razia miras tanpa ijin telah digelar sejak Selasa malam (26/7/2022). Terdapat sejumlah minuman memabukan, baik tradisional jenis sopi maupun Bir jenis kaleng dan botol, disita.
Kasat Resnarkoba Polres SBT, AKP Jhon Wattimanela, Rabu (27/7/2022), mengungkapkan, terdapat sedikitnya 10 liter sopi disita, serta 5 karton bir kaleng dan botol.
Menurutnya, lima karton bir kaleng dan botol yang disita karena ijin edarnya sudah melewati batas masa berlaku.
BACA JUGA:Â 3 Ekor Buaya Muara hingga Puluhan Satwa Endemik Maluku Dilepasliarkan di SBT
Sejumlah miras yang ditemukan tersebut saat digelar razia di beberapa kios maupun tempat kos-kosan warga.
“Miras yang disita milik enam orang warga. Diantaranya 10 liter sopi, 4 karton bir kemasan kaleng, dan 1 karton bir kemasan botol,” sebutnya.
Setelah ditemukan, para pemilik minuman haram itu diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, melalui surat keterangan bermaterai.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post