AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) Ambon, akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan Kanguru, hewan endemik Papua.
MY yang merupakan salah satu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada Pelabuhan Jayapura, Papua, itu sempat mengelak tidak tahu menahu dengan penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
“Untuk MY kita memiliki cukup bukti dan telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan sudah kita tahan,” kata Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
MY diamankan bersama S, seorang ABK KM Dobonsolo, pada Senin (15/5/2023). Mereka diamankan saat personel Polsek KPYS bersama petugas BKSDA Maluku melakukan razia di atas kapal Pelni itu. “Untuk S kita belum memiliki cukup bukti, sehingga yang bersangkutan masih sebagai saksi,” tambah Julkisno.
BACA JUGA: Polsek KPYS Ambon dan BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Papua
Menurutnya, tersangka MY adalah orang yang membawa Kanguru sebanyak 7 ekor. 1 diantaranya ditemukan sudah mati. Ia membawanya dari Pelabuhan Jayapura hendak menuju Pelabuhan Perak, Surabaya, Jawa Timur.
“Jadi MY ini terbukti secara sengaja membawa 7 ekor Kanguru. Ini yang pertama kali. Dia dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pulau Haruku ini mengaku kasus penyelundupan Kanguru masih didalami dan dikembangkan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk memastikan informasi terkait penyelundupan lainnya. Pasalnya, berdasarkan informasi dari petugas BKSDA Jayapura, ada kurang lebih 20 ekor Kanguru yang diselundupkan, ditambah burung Kakatua maupun Nuri.
“Namun saat kami lakukan razia dan pencarian di seluruh ruangan KM Dobonsolo, hanya ditemukan 7 ekor Kanguru tersebut. Makanya kami koordinasi dengan BKSDA Maluku untuk memastikan informasi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudaros (Polsek KPYS) Ambon, dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, berhasil menggagalkan penyelundupan 7 ekor Kanguru endemik Papua. Satu ekor diantaranya ditemukan sudah mati.
7 ekor hewan yang dilindungi negara ini diamankan saat aparat Polsek KPYS Ambon, dipimpin Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy, melakukan razia bersama BKSDA Maluku di atas KM. Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (15/5/2023) pagi.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post