KORUPSI

Proyek Air Bersih di Pulau Haruku “Telan” Lima Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

4 August 2026, 13:26
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 “menelan” lima orang tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.833.908.869,11 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).

Kelima tersangka yang langsung ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku ini yaitu:
1. (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;
2. (NH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai;
3. (AM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;
4. (NM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 s/d selesai;
5. (DP) selaku Penyedia.

Penetapan kelima tersangka dan langsung ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di kantor Kejati Maluku pada Senin (3/8/2026).

Para Tersangka ditahan secara berbeda di rumah tahanan negara. Tersangka AS, NH, AM, dan NM ditahan di Lapas Klas IIA Ambon. Sedangkan tersangka DP ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan delapan orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada,” kata Radot Parulian, Aspidsus Kejati Maluku.

Perkara ini berawal dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19.

Untuk paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.000.000.000, dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan para Tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditemukan minimal 2 alat bukti, tim penyidik kemudian menetapkan Tersangka AS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka inisial (NH) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial (AM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial (NM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026, Tersangka Inisial (DP) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain, Perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar; Dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis; Pembayaran termin I s/d termin terakhir (100%) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen / seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan; Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai; Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan; Sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.833.908.869,11 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen),” ungkapnya.

Para Tersangka disangka melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *