AMBONKITA.COM,- Penyidik Polsek Werinama melimpahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama kepada anggota TNI berinisial SS ke Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Timur (SBT).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminnullah, mengaku, kasus kekerasan bersama ini dilakukan oleh dua terlapor yaitu berinisial AAL dan YL. Mereka telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
“Jadi mengenai pemberitaan yang mengatakan Polsek Werinama telah membuat laporan palsu ke Polres SBT itu sangat tidak benar. Tidak ada laporan palsu, yang benar adalah Polsek Werinama melimpahkan penanganan kasus penganiayaan ke Polres SBT,” tegas Kombes Aries di Ambon, Senin (8/7/2024).
Hingga pelimpahan perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi, termasuk dua tersangka tersebut.
“Pemeriksaan awal penyidik pembantu Polsek Werinama terhadap saudara terlapor AAL hanya dilakukan satu kali, bukan lima kali,” katanya.
Sebelum dilimpahkan ke Polres SBT, penyidik Polsek Werinama telah meminta keterangan dari 6 orang saksi, termasuk korban dan dua terlapor.
“Setelah pemeriksaan awal terhadap enam orang saksi penyidik Polsek Werinama langsung melimpahkan penanganan perkara itu untuk ditangani penyidik Reskrim Polres SBT,” tambahnya.
Kombes Aries mengungkapkan, penetapan kedua Terlapor sebagai Tersangka sudah sesuai mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku.
Kombes Aries menjelaskan, kasus dugaan kekerasan bersama ini terjadi di Dusun Air Lee, Desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT pada Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIT.
Setelah dikeroyok, Korban SS yang tidak terima langsung mendatangi Polsek Werinama untuk membuat laporan polisi Nomor : LP / B / 05 / V / 2024 / MALUKU / RES SBT / SEK WERINAMA, tanggal 09 Mei 2024.
Perkara ini kemudian dilimpahkan dalam tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres SBT selanjutnya membuat administrasi penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, para saksi dan terlapor.
“Kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 telah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Setelah naik status, pada 13 Juni 2024 penyidik membuat administrasi penyidikan yaitu Surat Perintah Tugas dengan nomor : SP-Gas/20/VI/RES.1.6./2024, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor, SP-Sidik/20/VI/RES.1.6./2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/20/VI/RES.1.6./2024.
Penyidik juga melakukan BAP terhadap korban SS dan tiga orang saksi yaitu VAK, AL dan HM pada 14 Juni 2024. Juga memberikan Surat Pemberitahukan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada korban dengan nomor surat : B/66/VI/RES.1.6./2024, tanggal 17 Juni.
“Pada tanggal 20 Juni 2024 penyidik telah melakukan BAP terhadap Terlapor saudara AAL dan saudara YL sebagai saksi. Dan pada tanggal 24 Juni 2024 keduanya ditetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara setelah dinyatakan telah cukup bukti dan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap korban saudara SS,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka, AAL dan YL kemudian dipanggil melalui surat panggilan nomor S-Pgl/131/VI/Res. 1.6./2024 (AAL) dan nomor S-Pgl/132/VI/Res.1.6./2024 (YL) tertanggal 25 Juni 2024. Mereka diminta menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai Tersangka pada 2 Juli 2024.
“Sampai saat ini kedua Tersangka belum memenuhi panggilan penyidik. Penyidik juga akan melayangkan surat panggilan kedua kepada mereka. Kami menghimbau agar para tersangka kooperatif karena bila dua kali panggilan tidak hadir akan dilakukan upaya paksa penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post