AMBONKITA.COM,- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pertambangan Mineral dan Migas terbilang kecil. Emas, Nikel, Gas Bumi, Gas Abadi Masela dan Marmer adalah sejumlah potensi daerah di Maluku yang tidak memberikan benefit atau income dalam membantu keuangan daerah.
Pada rezim Said Assagaff dan Murad Ismail project Partisipasi Interest (PI) 10% sebagai hak daerah pemilik pertambangan untuk Blok Masela tak mampu diwujudkan. Padahal, periode pemerintahan Assagaff, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola PI 10% dari nilai kontrak eksploitasi Migas Blok Masela telah dibentuk. Begitu juga pemerintahan Murad. Untuk kepentingan eksplorasi, BUMD Maluku Energi Abadi dibentuk, namun, kepastian PI 10% tak kunjung diperoleh Maluku.
Persoalan tersebut menjadi atensi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo. Ia mengaku, draft PI 10% masih disusun Pempus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lambatnya penandatangan hak pengelolaan PI 10%, menunjukan tidak berfungsinya BUMD Migas dan lemahnya loby serta bargaining pemprov Maluku 10 tahun lalu.
“BUMD bidang Migas tidak ada fungsinya kalau PI 10% tidak di ttd oleh kementerian. Sudah 10 tahun Pempus belum juga tandatangan PI 10% dan masih dalam penyusunan draft. Positioning kita sangat lemah,” kritik Wajo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Lemahnya presure dan perjuangan Pemprov Maluku untuk mendapatkan pengakuan Pempus atas hak pengelolaan PI 10% mencerminkan periode pemerintahan lalu tidak pro terhadap kepentingan Maluku.
“Pengelolaan sumber daya mineral dan gas (Migas) menjadi bagian krusial dalam strategis pembangunan dan pengentasan kemiskinan daerah. Jika 10 tahun prosesnya masih sampai penyusunan draft, berarti cermin pengelolaan kekuasaan sebelumnya tidak pro terhadap kepentingan Maluku. Urgensi perjuangan kita adalah kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Alhidayat mereview kembali Peraturan Menteri ESDM No.27 tahun 2016 yang secara ekplisit menyebutkan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pengelolaan Migas wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD atau BUMN.
Mestinya, Permen 27-2016 Kementerian ESDM bisa di breakdown dalam perjuangan pemerintah daerah melalui seluruh elemen politik dan kelompok pressure group.
“Nilai jual kita (Maluku) tidak ada. Padahal, kita memiliki jatah 10% saham di setiap Investasi tambang mineral dan Gas di Maluku,” jelasnya.
Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wagub Abdullah Vanath, diminta fokus mendorong percepatan pendatangan PI 10% dari Pempus. Dengan potensi sumber daya yang berlimpah, Maluku mestinya bisa mengandalkan PAD untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah. Tapi faktanya, dalam realisasi PAD tahun 2024 Sektor Migas, hanya Rp5 miliar.
“Saya meminta kepada GUB dan Wagub agar fokus dulu ke Penandatanganan PI 10% yang sampai saat ini belum di tandatangani oleh Pemerintah Pusat,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS