Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pura-pura sebagai Pengepul Besi Tua, Tujuh Anak Terduga Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

Editor by Editor
10/23/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Ilustrasi pelaku kejahatan yang ditangkap. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menangkap sembilan orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kota Ambon. Tujuh diantaranya anak di bawah umur.

RELATED POSTS

Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas

Polisi di Maluku Ingat, Kerja Profesional dan Ikhlas Melayani Masyarakat

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Leahari

Sembilan pelaku pencurian yang ditangkap beraksi di sejumlah tempat dan waktu berbeda. Total barang yang dicuri senilai Rp175 juta. Mereka adalah A.R (24), B.P (14), J.K (16), S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13), S.M (16) dan A.R (22). Sementara NR masih DPO.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengatakan, sembilan pelaku mulai ditangkap oleh personil unit Buser dan Pidum pada Jumat (21/10/2022)-Sabtu (22/10/2022).

Penangkapan terhadap sembilan pelaku itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Diantaranya No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, No : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022.

“Laporan polisi yang masuk tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Mido kepada Ambonkita.com, Senin (24/10/2022).

Ke sembilan pelaku yang sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka ini beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk tersangka A.R (24), B.P (14), J.K (16), beraksi di kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, pada Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.39 WIT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka itu datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Mereka kemudian parkir di bangunan yang bersebelahan dengan TKP.

“Kemudian para tersangka memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP, pelaku anak B.P berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke pelaku A. R., sedangkan pelaku anak J. K berperan untuk memantau keadaan sekitar,” katanya.

Sejumlah barang spareparts yang dicuri diantaranya BLOCK ASSY CYL (C-S), MANIFOLD, INLET, VALVE. EGR (USE 1582A483) CANCEL A, PIPE,EGR VALVE,  THROTTLE BODY ASSY, MD326170 SENSOR, SURGE TANK AIR TAMP, dan MF BATTERY 38819L 12V-35AH.

BACA JUGA: Pria di Ambon Ini Cabuli Anak Bawah Umur setelah Berpura-pura Jadi Peramal

“Barang-barang yang diambil para pelaku itu menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700,” jelasnya.

Di waktu dan tempat berbeda yaitu di dalam gudang PT Tritel di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, tersangka B.P (14) juga beraksi dengan 4 pelaku anak lainnya, Minggu, 16 Oktober 2022. Mereka yakni S.L (14), A.L (16), M.B (15), G.M (13).

“Mereka mengambil barang bukti RRU dan kabel power sepanjang 300 meter,” tambah Mido.

Para pelaku awalnya berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Setelah tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.

“Korban kehilangan barang berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter dengan total nilai kerugian sekitar Rp60 juta,” ungkapnya.

Para tersangka A.R (24), J.K (16), dan A.L (16), juga beraksi dengan tiga tersangka lain yaitu AR (22), SM (16), dan NR, yang masih DPO. Mereka beraksi di PT. Telkom Infra, atau tepatnya pada Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, sekitar bulan Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIT.

“Barang bukti yang mereka ambil yakni 7 buah Battery merk Hoppecke dan 1 satu buah Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp70 juta,” jelasnya.

Lima tersangka ini juga berpura – pura sebagai pengumpul besi tua. Saat tiba di TKP mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.

“Untuk tersangka NR saat ini masih DPO. Sementara 9 tersangka lain sudah kami amankan di rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: PencurianPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas
Ambonku

Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas

01/12/2026
Polisi di Maluku Ingat, Kerja Profesional dan Ikhlas Melayani Masyarakat
Ambonku

Polisi di Maluku Ingat, Kerja Profesional dan Ikhlas Melayani Masyarakat

01/12/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Leahari
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Leahari

01/12/2026
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Next Post
Dua Anak Gadis Ditemukan dalam Karton, Kapolres Aru: Ternyata Mereka Kabur dari Bapak Hendak Ikut Ibu di Tanimbar

Dua Anak Gadis Ditemukan dalam Karton, Kapolres Aru: Ternyata Mereka Kabur dari Bapak Hendak Ikut Ibu di Tanimbar

Penuhi Tiga Indikator Pelayanan Ini, RS Bhayangkara Ambon Raih Penghargaan BPJS Kesehatan

Penuhi Tiga Indikator Pelayanan Ini, RS Bhayangkara Ambon Raih Penghargaan BPJS Kesehatan

Recommended Stories

Bahas Penanganan Konflik di Pulau Haruku, Kapolda Kembali Temui DPRD Maluku

Rugikan Negara, Kapolda Perintahkan Kapolres Cegah Peredaran Ranmor Illegal

04/25/2022
Operasi penertiban PETI

Sejumlah Bak Rendaman Emas Ilegal di Sungai Anahoni Buru Dihancurkan

08/09/2022
Investor Saham di Maluku Naik Melebihi Pasar Modal

Investor Saham di Maluku Naik Melebihi Pasar Modal

05/28/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In