AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 150 liter minuman keras (miras) jenis sopi, kembali disita aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu. Penyitaan berlangsung di depan Pelabuhan Hunimua, Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
Ratusan liter minuman memabukan yang tidak bertuan itu diselundupkan dalam mobil bus lintas Seram. Penyelundupan diketahui saat dilakukan razia pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 13.30 WIT.
“Ada sebanyak kurang lebih 150 liter sopi yang kami sita. Sopi-sopi itu dititipkan oleh pemiliknya yang tidak dikenal,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.
BACA JUGA:Â Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi
Terdapat dua unit mobil bus yang dijadikan sebagai tempat penitipan sopi dengan tujuan kota Ambon. Yaitu mobil bus merah DE 7461 AU dan mobil bus putih DE 7331 AU.
“Mobil bus merah ditemukan sebanyak 4 karung berukuran 25 kg. Dan mobil bus putih terdapat 3 karung berukuran 50 kg. Jumlah seluruhnya diperkirakan kurang lebih 150 liter sopi,” ungkapnya.
Setelah ditemukan, ratusan minuman haram itu selanjutnya diamankan ke kantor Polsek Salahutu di Negeri Tulehu untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Barang bukti sopi tersebut merupakan barang titipan, atau tanpa pemilik. Saat ini sudah diamankan di Polsek Salahutu,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post