Ratusan Liter Sopi Titipan dari Seram Disita Polisi
AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 150 liter minuman keras (miras) jenis sopi, kembali disita aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu. Penyitaan berlangsung di depan Pelabuhan Hunimua, Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
Ratusan liter minuman memabukan yang tidak bertuan itu diselundupkan dalam mobil bus lintas Seram. Penyelundupan diketahui saat dilakukan razia pada Senin (13/6/2022) sekira pukul 13.30 WIT.
“Ada sebanyak kurang lebih 150 liter sopi yang kami sita. Sopi-sopi itu dititipkan oleh pemiliknya yang tidak dikenal,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo.
- Bom Pesawat Gagal Meledak di Ambon Ditemukan Warga, Polisi Pastikan Itu UXO PD II sudah tidak Aktif
- Mantan Kadis PUPR Maluku Bersama Tiga Rekan Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
- 57 Burung Dilindungi Diamankan di Ambon Polisi Dalami Pelanggaran UU Konservasi
- Kapolda Pimpin Polisi Mengajar Serentak di 417 SMA/SMK di Maluku
BACA JUGA: Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi
Terdapat dua unit mobil bus yang dijadikan sebagai tempat penitipan sopi dengan tujuan kota Ambon. Yaitu mobil bus merah DE 7461 AU dan mobil bus putih DE 7331 AU.
“Mobil bus merah ditemukan sebanyak 4 karung berukuran 25 kg. Dan mobil bus putih terdapat 3 karung berukuran 50 kg. Jumlah seluruhnya diperkirakan kurang lebih 150 liter sopi,” ungkapnya.
Setelah ditemukan, ratusan minuman haram itu selanjutnya diamankan ke kantor Polsek Salahutu di Negeri Tulehu untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Barang bukti sopi tersebut merupakan barang titipan, atau tanpa pemilik. Saat ini sudah diamankan di Polsek Salahutu,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








