AMBONKITA.COM,- Kasus dugaan korupsi sebesar kurang lebih Rp 9 miliar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), naik tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menaikan status penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 di KPUD SBB, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kejati Maluku melakukan Penyidikan dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPUD SBB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com, Jumat (25/3/2022).
Perkara yang ditangani tersebut, kata Wahyudi, karena ditemukan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.
“Dugaan kerugian (keuangan negara) sejumlah Rp 9 M (miliar),” tambah Wahyudi.
Penyidik, tambah juru bicara Kejati Maluku ini, telah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tentunya pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Jalan Inamosol, Kajati Maluku: Sampai Sekarang Ahli Belum Kasih Data
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post