AMBONKITA.COM,- JL, oknum pegawai negeri sipil pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya dibui. Ia diduga telah menyetubuhi anak yang masih dibawah umur.
Pria 56 tahun itu kini mendekam di rumah tahanan Polres SBB, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Pemeriksaan terhadap JL sempat terhambat. Sebab, lelaki paruh baya itu jatuh sakit, dan harus mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Ambon.
Kapolres SBB, AKBP Danie Andreas Darmawan saat dihubungi AmbonKita.com mengaku JL telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijerumuskan ke dalam penjara.
“Sudah di proses,” kata Danie membalas pertanyaan media ini melalui aplikasi whatsaap-nya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Setubuhi Anak 12 Tahun, Oknum Pegawai Kejari SBB Belum Ditahan Polisi
Untuk diketahui, oknum PNS itu menyetubuhi anak yang baru berusia 12 tahun di dalam rumahnya.
Perbuatan bejatnya tersebut mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Undang Mugopal.
Undang mengaku kasus itu sudah dilaporkan orang tua dan keluarga korban ke Polres SBB. Mereka juga sempat mendatangi Kejari SBB untuk memberitahukan persoalan tersebut.
“Saya atas nama pimpinan Kejaksaan Tinggi merasa senang sekali karena ada berita ini, sehingga kami bisa tahu,” jelasnya.
Atas kasus ini, Undang mengaku telah memerintahkan Asisten Pengawasan untuk berangkat ke SBB, melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
“Sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, Jadi nanti kita dengar pengakuan JL ini bagaimana, apakah betul tidak terhadap laporan ini,” sebutnya.
“Seandainya atas laporan itu benar kami tidak segan-segan dan kami juga sudah telepon Pak Kapolda silahkan proses pidananya, saya tidak akan cegah, saya tidak akan menghalang-halangi, silahkan proses dari sisi pidananya. Kemarin saya sudah kontak Pak Kapolda saya bilang ini telah mencoreng nama baik Kejaksaan, apalagi menyangkut anak di bawah umur,” tegasnya.
Orang nomor 1 Kejaksaan di Maluku ini juga telah memerintahkan asisten pengawasan untuk melakukan pemeriksaan semaksimal dan seobjektif mungkin.
“Kalau nanti ada penemuan menyangkut disiplin, saya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman berat. Kalau berat di samping dicopot, juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Nah kami lagi menunggu hasil dari pada tim pengawasan sama penyelidikan dari Polres SBB,” tegasnya.
Pada dasarnya, lanjut Undang, pihaknya termasuk pimpinan Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi yang berat jika perbuatan tersebut terbukti benar.
“Kalau misalnya ditemukan oleh tim pengawasan kami, kami tidak akan menunggu proses pidana sampai incrach, jika nanti ditemukan bahwa dia telah melanggar aturan kepegawaian, maka saya langsung akan melakukan tindakan dan hukuman yang berat kepadanya, saya tidak perlu menunggu proses pidana sampai inkrah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan pada awal Maret 2022 lalu. Aksi tak senonoh ini terjadi setelah JL melihat anak malang itu sedang bermain. JL yang gelap mata kemudian memanggilnya. Korban kemudian disuruh masuk ke dalam kamar mandi. Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, JL kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post