AMBONKITA.COM,- Itwasum Polri menggelar sosialisasi pengembangan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi, Kartu Dumas Presisi dan Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2022 Tentang Waskat Polri.
Kegiatan yang digelar melalui virtual zoom ini dihadiri Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. Edy Yudianto dari Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (7/4/2022).
Sosialisasi yang dipimpin Karorenmin Itwasum Polri itu ikut dihadiri Direktur Krimsus, Direktur Krimum, Direktur Binmas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta para staf Itwasda Maluku.
Karorenmin Itwasum Polri mengatakan, aplikasi Dumas Presisi ini menjadi atensi dalam konteks bagaimana semua bisa berkomitmen untuk memberikan kontribusi, agar mengimplementasi dengan baik khususnya Dumas Presisi.
“Itu mengupdate agar bisa mengkoordinir harapan dari pimpinan,” kata Karorenmin Itwasum Polri.
Baca juga:Â Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap Usai Beraksi di 50 Rumah Warga
Dumas Presisi ini, lanjut dia, memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat untuk memberikan pengaduan-pengaduan atau suatu masukan tentang kinerja Polri, maupun perilaku anggota. Semuanya masuk dalam Dumas Presisi.
“Pada saat Rakorwas minggu lalu kita telah memberikan kartu Dumas Presisi kepada para Bhabinkamtibmas pada 24 Maret 2022 melalui Direktur Korbinmas Baharkam Polri sebanyak 530 Pis Kartu yang akan disalurkan ke seluruh Indonesia,” sebutnya.
Ia menekankan bahwa Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak terdepan dalam pengaduan masyarakat. “Ini yang menjadi harapan pimpinan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post