AMBONKITA.COM,- MM alias Mario alias Wai Kalalewa, kini meringkuk di rumah tahanan Polda Maluku. Ia ditangkap karena diduga menebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) melalui akun palsu pada media sosial facebook (FB).
Pria 33 tahun, pegawai swasta pada salah satu Perusahan Koperasi Simpan Pinjam di Merauke ini dicokok tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Warga kelahiran Maluku itu diciduk di Merauke, Papua, setelah Polda Maluku bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.
Penangkapan dipimpin Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku. Mario berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Merauke pada Selasa (22/2/2022).
Nama akun palsu Mario di FB yaitu Wai Kalalewa. Foto profil akun gelapnya itu terpasang wajah yang ditutup kain putih sambil memakai kacamata hitam. Kedua jari tengah juga diacungkan pada foto profil tersebut.
Postingan hoax dan ujaran kebencian pada dinding FB Wai Kalalewa itu tertulis begini: “Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2.Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut.”
Setelah ditangkap, Mario sempat diperiksa di Mapolres Merauke. Ia kemudian diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon pada Jumat (25/2/2022).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengaku, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Rum yang didampingi Kompol Muhammad Yusuf G, Kanit 1 Subdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus dan Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditreskrimsus saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).
Mario ditangkap setelah tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli di media sosial FB. Tim lalu menemukan postingan yang bersangkutan. Usut punya usut, ternyata akun tersangka itu palsu.
“Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ternyata berada di Merauke. Kemudian tim dari krimsus berangkat ke Merauke Papua bekerjasama dengan Polres setempat sehingga pelaku berhasil diamankan,” tambah Rum.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku beredarnya informasi hoax di wilayah ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk itu siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak,” tegasnya.
Mantan Kapolres Aru dan Tual ini meminta masyarakat untuk melaporkan akun-akun di media sosial yang isinya memprovokasi, atau dapat menimbulkan kebencian terhadap suku, agama maupun RAS.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita sendiri yang menjerumuskan kita ke dalam penjara,” ingatnya.
Lantas apa motif tersangka sehingga dapat menebar berita bohong dan ujaran kebencian di FB dengan menggunakan akun palsu, belum diketahui.
“Masih terus didalami oleh penyidik,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post