Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Hukum Kriminal

Tebar Kebencian di Maluku Melalui FB, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ini Diciduk di Merauke Papua

Editor by Editor
March 1, 2022
in Hukum Kriminal
0
Tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku tampak menggiring satu tersangka ITE berinisial MM alias Mario di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022). Mario ditangkap di Merauke, Papua pada Selasa (22/2/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku tampak menggiring satu tersangka ITE berinisial MM alias Mario di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022). Mario ditangkap di Merauke, Papua pada Selasa (22/2/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- MM alias Mario alias Wai Kalalewa, kini meringkuk di rumah tahanan Polda Maluku. Ia ditangkap karena diduga menebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) melalui akun palsu pada media sosial facebook (FB).

Pria 33 tahun, pegawai swasta pada salah satu Perusahan Koperasi Simpan Pinjam di Merauke ini dicokok tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Baca Juga

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi

Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa

Warga kelahiran Maluku itu diciduk di Merauke, Papua, setelah Polda Maluku bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

Penangkapan dipimpin Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku. Mario berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Merauke pada Selasa (22/2/2022).

Nama akun palsu Mario di FB yaitu Wai Kalalewa. Foto profil akun gelapnya itu terpasang wajah yang ditutup kain putih sambil memakai kacamata hitam. Kedua jari tengah juga diacungkan pada foto profil tersebut.

Postingan hoax dan ujaran kebencian pada dinding FB Wai Kalalewa itu tertulis begini: “Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2.Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut.”

Postingan tersangka pada dinding akun FB bernama Wai Kalalewa yang di screenshoot.

Setelah ditangkap, Mario sempat diperiksa di Mapolres Merauke. Ia kemudian diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon pada Jumat (25/2/2022).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengaku, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Rum yang didampingi Kompol Muhammad Yusuf G, Kanit 1 Subdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus dan Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditreskrimsus saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Mario ditangkap setelah tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli di media sosial FB. Tim lalu menemukan postingan yang bersangkutan. Usut punya usut, ternyata akun tersangka itu palsu.

“Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ternyata berada di Merauke. Kemudian tim dari krimsus berangkat ke Merauke Papua bekerjasama dengan Polres setempat sehingga pelaku berhasil diamankan,” tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku beredarnya informasi hoax di wilayah ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk itu siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak,” tegasnya.

Mantan Kapolres Aru dan Tual ini meminta masyarakat untuk melaporkan akun-akun di media sosial yang isinya memprovokasi, atau dapat menimbulkan kebencian terhadap suku, agama maupun RAS.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita sendiri yang menjerumuskan kita ke dalam penjara,” ingatnya.

Lantas apa motif tersangka sehingga dapat menebar berita bohong dan ujaran kebencian di FB dengan menggunakan akun palsu, belum diketahui.

“Masih terus didalami oleh penyidik,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuPolres MeraukeProvinsi PapuaTim CyberUU ITE
Editor

Editor

BeritaTerkait

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi
Ambonku

Ratusan Liter Sopi yang Hendak Diselundupkan ke Kudamati Ambon Digagalkan Polisi

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak kurang lebih 230 liter minuman keras jenis sopi, yang hendak diselundupkan ke Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berhasil...

Read more
Tahap 2 Ilegal Oil
Ambonku

Lima Tersangka Ilegal Oil SPBU Pohon Pule Ambon Diserahkan ke Jaksa

by Editor
June 24, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan ilegal oil di Kota Ambon. Kelima...

Read more
Oknum polisi
Ambonku

Diduga Beking Bandar Narkoba Jaringan Batu Merah Ambon, Aipda AS Tersangka

by Editor
June 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, akhirnya menetapkan Aipda AS (43), oknum polisi sebagai tersangka. AS tidak sendiri...

Read more
Tabrakan Maut
Ambonku

Tabrakan Beruntun di Tulehu Anggota Polisi Meninggal

by Editor
June 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Tabrakan beruntun antara sesama sepeda motor terjadi di ruas jalan Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (23/6/2022)....

Read more
Jelang Hari Bhayangkara, Polda Maluku Gelar Upacara Penyucian Pataka Salawaku Emarina
Daerahku

Jelang Hari Bhayangkara, Polda Maluku Gelar Upacara Penyucian Pataka Salawaku Emarina

by Editor
June 22, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar upacara penyucian Pataka Salawaku Emarina di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (22/6/2022). Upacara dilakukan...

Read more
Next Post
Bersepeda, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat Untuk Cegah Covid-19

Murad Ismail Terpilih secara Aklamasi Pimpin KONI Maluku

Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM