Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tebar Kebencian di Maluku Melalui FB, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ini Diciduk di Merauke Papua

Editor by Editor
03/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tebar Kebencian di Maluku Melalui FB, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ini Diciduk di Merauke Papua

Tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku tampak menggiring satu tersangka ITE berinisial MM alias Mario di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022). Mario ditangkap di Merauke, Papua pada Selasa (22/2/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- MM alias Mario alias Wai Kalalewa, kini meringkuk di rumah tahanan Polda Maluku. Ia ditangkap karena diduga menebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) melalui akun palsu pada media sosial facebook (FB).

RELATED POSTS

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Pria 33 tahun, pegawai swasta pada salah satu Perusahan Koperasi Simpan Pinjam di Merauke ini dicokok tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Warga kelahiran Maluku itu diciduk di Merauke, Papua, setelah Polda Maluku bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

Penangkapan dipimpin Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku. Mario berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Merauke pada Selasa (22/2/2022).

Nama akun palsu Mario di FB yaitu Wai Kalalewa. Foto profil akun gelapnya itu terpasang wajah yang ditutup kain putih sambil memakai kacamata hitam. Kedua jari tengah juga diacungkan pada foto profil tersebut.

Postingan hoax dan ujaran kebencian pada dinding FB Wai Kalalewa itu tertulis begini: “Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2.Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut.”

Postingan tersangka pada dinding akun FB bernama Wai Kalalewa yang di screenshoot.

Setelah ditangkap, Mario sempat diperiksa di Mapolres Merauke. Ia kemudian diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon pada Jumat (25/2/2022).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengaku, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Rum yang didampingi Kompol Muhammad Yusuf G, Kanit 1 Subdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus dan Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditreskrimsus saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Mario ditangkap setelah tim cyber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli di media sosial FB. Tim lalu menemukan postingan yang bersangkutan. Usut punya usut, ternyata akun tersangka itu palsu.

“Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ternyata berada di Merauke. Kemudian tim dari krimsus berangkat ke Merauke Papua bekerjasama dengan Polres setempat sehingga pelaku berhasil diamankan,” tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku beredarnya informasi hoax di wilayah ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk itu siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak,” tegasnya.

Mantan Kapolres Aru dan Tual ini meminta masyarakat untuk melaporkan akun-akun di media sosial yang isinya memprovokasi, atau dapat menimbulkan kebencian terhadap suku, agama maupun RAS.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita sendiri yang menjerumuskan kita ke dalam penjara,” ingatnya.

Lantas apa motif tersangka sehingga dapat menebar berita bohong dan ujaran kebencian di FB dengan menggunakan akun palsu, belum diketahui.

“Masih terus didalami oleh penyidik,” tandasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Ditreskrimsus Polda MalukuPolres MeraukeProvinsi PapuaTim CyberUU ITE
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Next Post
Bersepeda, Gubernur Ajak Warga Terapkan Hidup Sehat Untuk Cegah Covid-19

Murad Ismail Terpilih secara Aklamasi Pimpin KONI Maluku

Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Warga Ambon yang Meninggal Dunia Dapat Uang Duka Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Recommended Stories

Penanaman Jagung Satu Juta Hektar, Kapolda: Kita Siap Dukung Program Astacita Presiden

Penanaman Jagung Satu Juta Hektar, Kapolda: Kita Siap Dukung Program Astacita Presiden

01/22/2025
Polisi Amankan Tatap Muka Ganjar Pranowo dengan Milineal Maluku di Ambon

Polisi Amankan Tatap Muka Ganjar Pranowo dengan Milineal Maluku di Ambon

01/30/2024
Siap Pimpin HIPMI Maluku, Azis Tuny: Kita Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Siap Pimpin HIPMI Maluku, Azis Tuny: Kita Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri

04/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In