AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku membeberkan fakta hukum baru terkait kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota BNN Kota Tual saat penggerebekan narkoba pada 28 Maret 2022. Penyampaian fakta tersebut digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (4/1/2023).
Pengungkapan fakta hukum yang benar-benar terjadi di lapangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo.
Ohoirat menyampaikan fakta hukum terkait Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang penembakan yang dilakukan oknum BNN dalam penggerebekan narkoba. Korban luka tembak yaitu Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen Kabalmay. Penembakan terjadi di depan kantor KPN atau depan kediaman Dandim Tual di Watdeg.
Ohoirat menjelaskan, peristiwa penembakan diketahui oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIT. Ia mendapat informasi telah terjadi penembakan terhadap Ongen Kabalmay dan tengah dirawat di RSUD. Pelaku penembakan yaitu Orang Tak Dikenal (OTK).
Mendapat kabar itu, Siompo lantas menjenguk korban di rumah sakit. Ia kemudian melakukan wawancara singkat terhadap korban. Saat itu didapatkan keterangan bahwa korban ditembak OTK saat hendak melakukan transaksi narkoba bersama Syafei (Target Operasi/TO BNN Kota Tual).
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, Siompo memerintahkan anggota Satreskrim Polres Tual untuk melakukan pencarian terhadap Syafei. Ia dan Syafei kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan menggunakan mobil. Di TKP, Syafei menjelaskan peristiwa sebenarnya dan direkam oleh Siompo.
“Syafei saat itu mengaku telah melakukan komunikasi per telepon dengan saudara Ian. Mereka sepakat melakukan transaksi narkoba di TKP penembakan. Syafei kemudian meminta bantu Ongen Kabalmay untuk mengantarnya,” kata Ohoirat.
Setibanya di TKP dan saat hendak melakukan transaksi, Syafei merasa curiga akan ditangkap. Ia kemudian memerintahkan Ongen Kabalmay untuk melarikan diri. Saat Ongen tancap gas menggunakan sepeda motor, tiba-tiba terdengar bunyi tembakan. Ongen mengaku kalau dirinya tertembak.
“Saudara Ongen mengatakan terkena tembakan di saat yang sama Syafei memintanya untuk membuang narkoba yang ada di laci depan sepeda motor. Kemudian mereka melarikan diri ke rumah sakit untuk pengobatan,” jelasnya.
Setelah menjelaskan kepada Siompo di TKP, mereka kembali ke Polres Tual sekitar pukul 23.00 WIT. Di sana, telah berada ayah korban penembakan. Ia ingin membuat laporan polisi terkait kasus penembakan tersebut. Dan laporan polisi dibuat dengan nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022.
Beberapa saat setelah peristiwa penembakan, pihak BNN kota Tual mengabarkan kepada Polres Tual bahwa anggotanya yang melakukan penembakan terhadap Ongen Kabalmay. Anggota BNN Kota Tual kemudian mendatangi Polres Tual untuk menginformasikan kalau Syafei adalah TO pihaknya.
BNN Kota Tual juga berkoordinasi dan meminta Polres Tual agar Syafei dapat diserahkan setelah dilakukan tes urine. Saat tes urine di Polres Tual hasilnya positif menggunakan narkoba. Namun, justru Syafei dipulangkan oleh Polres Tual.
BACA JUGA:Â Ombudsman Maluku tidak Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus Penembakan di Tual
Dengan terbitnya laporan polisi tanggal 28 Maret 2022 tersebut, Polres Tual kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh ayah Ongen Kabalmay.
“Kemudian pada tanggal 7 Mei 2022 Polres Tual menggelar perkara bersama Polda Maluku terkait status kasus tersebut. Namun dalam gelar perkara tersebut mantan Kasat Reskrim tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Discussion about this post