Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas operasional. Praktik culas yang berlangsung selama empat tahun ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp18,9 miliar.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Kejari Ambon di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/8/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta N.R, Kepala Urusan Kasir PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Penetapan W.A.L tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-06/Q.1.10/Fd.2/08/2026, sedangkan N.R ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-07/Q.1.10/Fd.2/08/2026. Kedua surat tersebut ditandatangani tertanggal 4 Agustus 2026.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengatakan, sejak rentang tahun 2020 hingga 2024, kedua tersangka memanfaatkan kewenangan serta akses otorisasi keuangan yang mereka miliki untuk menggerogoti kas dan rekening operasional perusahaan. Dalam pemeriksaan, W.A.L dan N.R mengakui telah mengilap dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Skenario penyimpangan dilakukan secara terstruktur melalui beberapa cara. Seperti penggelembungan anggaran atau markup. Para tersangka sengaja menaikkan harga satuan material doking kapal, membengkakkan nilai kontrak subkontraktor/pekerja kapal, serta menambahkan pengeluaran fiktif pada daftar pengeluaran (Cashflow).
Skenario lainnya yakni Transfer Tanpa Otorisasi. Tersangka W.A.L mentransfer sejumlah uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya dan rekening pribadi tersangka N.R tanpa izin dari jajaran Direksi.
Kemudian bagi hasil sisa kas. Setiap akhir pekan (hari Sabtu), tersangka N.R menarik uang tunai melalui cek atau transfer untuk kebutuhan operasional harian. Sisa uang kas yang belum terpakai dilaporkan kepada W.A.L, untuk kemudian dibagi dua demi menggemukkan kantong pribadi masing-masing.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, tindakan destruktif kedua tersangka memicu kerugian negara sebesar Rp18.969.571.337,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Seluruh nilai kerugian tersebut bersumber dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, serta bukti transaksi yang dinilai tidak sah atau tidak lengkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, d jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a, c, d jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Tuhulele menambahkan, saat ini tim penyidik Kejari Ambon terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait agar mewaspadai potensi aksi penipuan yang memanfaatkan momentum penanganan kasus ini,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta tidak memercayai siapapun yang mengatasnamakan Kejari Ambon melalui telepon atau pesan WhatsApp dengan janji dapat mengurus, mengondisikan, atau membantu proses hukum dengan imbalan sejumlah uang.
“Warga yang menemukan indikasi penipuan atau pemerasan oleh oknum tak bertanggung jawab diharapkan segera melapor ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk ditindaklanjuti secara hukum,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta








