AMBONKITA.COM,- MM, terduga pelaku pembunuhan terhadap MU, istrinya sendiri, digiring aparat Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Tersangka berusia 30 tahun ini diserahkan tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 6 Desember 2024 lalu.
Pelaku MM, nekat menghabisi istrinya yang berusia 21 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis pisau. Motifnya yaitu dibakar api cemburu.
Korban ditusuk berulang kali. Lebih dari empat kali MM melancarkan serangan ke arah tubuh istrinya sendiri tersebut hingga meregang nyawa.
“Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap, dan kami lakukan tahap 2 (penyerahan tersangka) pada hari Senin kemarin,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Selasa (4/3/2025).
Dengan penyerahan Tersangka bersama barang bukti ke JPU, maka penanganan kasus pembunuhan tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya, Tersangka akan menjalani proses dengan JPU hingga disidangkan di Pengadilan.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 dan atau Primair Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana KDRT dan atau pembunuhan berencana.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS