AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice dengan tersangka Ferdy Sambo Cs lengkap atau P21.
Selanjutnya, Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Josua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, ini akan dilimpahkan ke Kejagung.
Setelah dinyatakan lengkap, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi, bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejagung telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA:Â Pemuka Agama Papua: Pejabat Publik Punya Tanggung Jawab kepada Tuhan
Dei mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P21, dan akan dilanjutkan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post