AMBONKITA.COM,- Dinilai tidak kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/5/2022), menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang sudah berstatus tersangka.
KPK akhirnya buka suara terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menyeret Richard Louhenapessy, wali kota Ambon dua periode ini.
Richard diduga terlibat dalam TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
“Benar. Hari ini tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” tulis juru bicara KPK, Ali Fikri membalas pertanyaan AmbonKita.com melalui aplikasi Whatsapp, Jumat (13/5/2022).
BACA JUGA:Â Terdakwa Tunggal Perkara Korupsi Proyek Jalan Lingkar Wamar Ingin Bebas
KPK menilai mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu tidak kooperatif. Sebab, dirinya tidak mengindahkan surat pemanggilan yang sudah dilayangkan.
“Jemput paksa dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” tambah Ali.
Ali menyebutkan upaya jemput paksa dilakukan setelah sebelumnya KPK sudah mengirim surat pemanggilan secara patut dan sah.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ali, mantan ketua partai Golkar Kota Ambon ini sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya,” tutup Ali.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post