Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

TigaTerdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Terancam Penjara 8,6 Tahun

Editor by Editor
11/20/2021
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

 

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terancam hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun.

Selain ancaman penjara serupa, tapi denda yang diberikan dituntut JPU berbeda-beda kepada tiga terdakwa masing-masing Adrianus Sihasale selaku KPA sekaligus PPK, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.

Ancaman penjara dan denda tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU Achmad Attamimi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Jumat sore (19/11/2021).

Sidang kasus korupsi tersebut dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak. Ketiga tersangka ikut dari Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon melalui sarana video conference. Mereka didampingi para penasehat hukum.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus terdakwa Adrianus Sihasale, dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, sibsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Wilelma Fenanlampir dan Frans Pelamonia dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU, Achmad Attamimi, dalam amar tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pledoi.

Untuk diketahui, masih ada satu terdakwa lagi yaitu Hartanto Hoetomo, Direktur PT Inti Arta Nusantara, sebagai kontraktor proyek yang menjalani sidang sendiri.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Serbuan Vaksinasi di Masohi, Kodam Pattimura Fokus untuk Pelajar

Serbuan Vaksinasi di Masohi, Kodam Pattimura Fokus untuk Pelajar

Rapat Pemberantasan Pungli di Ambon

Rapat Pemberantasan Pungli di Ambon

Recommended Stories

Merasa Difitnah Gelapkan Dana Bantuan, Pendamping PKH Aboru Polisikan KPM

Merasa Difitnah Gelapkan Dana Bantuan, Pendamping PKH Aboru Polisikan KPM

12/03/2021
Jelang Nataru Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan

Jelang Nataru Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan

12/20/2022
Cafe Ujung JMP Ambon Kembali Berbagi Makanan Buka Puasa, Levi: Ini Agenda Rutin

Cafe Ujung JMP Ambon Kembali Berbagi Makanan Buka Puasa, Levi: Ini Agenda Rutin

03/22/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In