AMBONKITA.COM,- Video mesum oknum anggota Polda Maluku dengan seorang selebgram viral di media sosial.
Oknum anggota Polri ini diketahui berinisial Bripda CYT, personel Direktorat Samapta Polda Maluku. Sementara selebgram itu berinisial CT.
Video viral tersebut langsung ditanggapi Bidang Propam Polda Maluku. Bripda CYT kini ditahan di rumah tahanan khusus Polda Maluku.
Penahanan terhadap CYT setelah dilakukan gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” kata Kabid Humas melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025).
Haurissa menyebutkan, oknum anggota tersebut telah ditahan sejak tanggal 30 Juni. Ia akan ditahan hingga tanggal 19 Juli 2025.
“Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi polri,” jelasnya.
Sesuai perintah Kapolda Maluku, Haurissa mengaku setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran terhadap etika profesi kepolisian akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Untuk sanksi terhadap terduga pelanggar, lanjut Haurissa, akan diberikan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang KEP Polri.
“Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS