Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Wali Kota Tual Diperiksa Polisi

DUGAAN KORUPSI CBP TUAL

Editor by Editor
08/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
beras

Ilustrasi Beras (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Penanganan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kota Tual memasuki babak baru.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Hari ini, Selasa (8/8/2023), Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, akhirnya diperiksa polisi di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon.

Pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.

“Benar,” kata Harold menjawab pesan whatsaap AmbonKita.com yang menanyakan terkait informasi pemeriksaan Wali Kota Tual yang diterima hari ini.

Kasus korupsi CBP di kota Tual diduga ikut menyeret Wali Kota Adam Rahayaan. Dalam kasus itu, sudah ada satu tersangka yang dijerat yaitu Abas Apolo Renwarin.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga disuruh Wali Kota Tual membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.

BACA JUGA: Wali Kota Tual Belum Tersangka, Dirkrimsus: Tunggu Pemenuhan Hasil Gelar dengan Bareskrim

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang diterima, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.

Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai hampir 200 ton.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.

Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, KPK, Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara.

Gelar perkara CBP Tual yang berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, hasilnya disebutkan telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual, Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga. Mereka melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali kota Tual.

Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.

Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.

Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Adam RahayaanAmbonkita.comCBP TualDitreskrimsusKombes Harold W HuwaePolda MalukuWali kota Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Direskrimsus Polda Maluku

Polisi Periksa Bupati Kepulauan Aru

Polwan di Ambon Bersihkan Rumah Ibadah

Polwan di Ambon Bersihkan Rumah Ibadah

Recommended Stories

Kapolda Maluku berikan pembekalan

Mahasiswa Baru Unpatti Ambon Dapat Pembekalan dari Kapolda Maluku

09/08/2022
Penyelundupan Senpi Rakitan

Enam Terdakwa Penyelundup Senpi dan Amunisi ke Papua Disidang

02/08/2023
Apel Siaga Ramadan-Idul Fitri 2023, PLN Maluku: Tidak Ada Mati Lampu

Apel Siaga Ramadan-Idul Fitri 2023, PLN Maluku: Tidak Ada Mati Lampu

04/05/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In