Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun

Editor by Editor
10/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah, dituntut bervariasi.

RELATED POSTS

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Ketiga terdakwa masing-masing Kepala Sekolah, Imanuel Lumaesan, bendahara pembangunan, Daniel Souhaly (26), dan konsultan pengawas, Arman Syah Tomagola (37).

Imanuel Lumaesan, dan Daniel Souhaly dituntut penjara selama 7,6 tahun. Sedangkan Arman Syah Tomagola diancam selama 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/10/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta, didampingi dua hakim anggota.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Bandara Banda Dituntut Penjara 5 Tahun

Selain pidana kurungan badan, terdakwa Imanuel Lumaesan dan Daniel Souhaly juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.830.978.960.05 (delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah lima sen).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU juga menyebutkan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika keduanya tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana subsider selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

“Yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa membuat negara mengalami kerugian keuangan negara ratusan juta,” kata JPU Karimudin, dalam amar tuntutannya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan ketiga terdakwa terungkap Pembangunan USB SMP Persiapan Negeri 11, di Desa Kaloa, dibangun sejak tahun 2019. Nilai kontraknya sebesar lebih dari Rp3 miliar.

Terdakwa Imanuel Lumaesan selaku Kepala Sekolah saat itu menjabat sebagai ketua panitia pembangunan. Sedangkan Daniel Souhaly diangkat sebagai bendahara pembangunan, dan Arman Syah Tomagola ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Pada pelaksanaan proyek itu tidak dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggara Belanja (RAB), yang termuat dalam dokumen perencanaan.

JPU menyatakan ketiga terdakwa melaksanakan pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis, terdapat kekurangan volume pekerjaan, serta item pekerjaan fiktif, dan tidak membuat laporan kemajuan pekerjaan. Ketiga terdakwa juga membuat laporan pekerjaan fiktif yang dilaporkan seolah-olah dikerjakan di lapangan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: KorupsiMaluku TengahPengadilan Tipikor AmbonSMP Persiapan Negeri 11 Serut
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Next Post
Gubernur Maluku Irup HUT TNI ke 77, Ini Pesan Panglima

Gubernur Maluku Irup HUT TNI ke 77, Ini Pesan Panglima

Kejati

Kasus Jalan Inamosol Naik Penyidikan, Kasipenkum: Ada Peristiwa Pidana

Recommended Stories

Hardiknas

Peringati Hardiknas Wagub Maluku Pimpin Ziarah di TMP Kapahaha Ambon

05/13/2022
Kapolda Maluku Tekankan Anggota Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Tekankan Anggota Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat

02/17/2025
Kapolda Maluku Bantu ASN Sakit

Kapolda Maluku Bantu ASN Sakit

12/03/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In