Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei akan bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Ini setelah dua Tersangka dalam kasus tersebut yaitu Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, diserahkan aparat Polres Maluku Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti atau tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon di kota Ambon pada Selasa (4/8/2026).
Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/ 17/ VI/ RES.1.7/ 2026/Reskrim, tanggal 19 Juni 2026. Kedua Tersangka saat diserahkan didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan.
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah Tahap II, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, kedua tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa ini akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, menegaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.
“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr. Fadjar.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai dilaksanakan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ajaknya.
Kasus pembunuhan Nus Kei terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Kabupaten Maluku Tenggara pada 19 April 2026. Motif balas dendam diduga kuat melatari peristiwa ini.
Editor: Husen Toisuta








