Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sakit Hati, Warga Wamsisi Parangi Saudarinya

Editor by Editor
10/06/2022
Reading Time: 1 min read
0
Sakit Hati, Warga Wamsisi Parangi Saudarinya

AMBONKITA.COM,- Pelarian Umar Cira berakhir. Warga Wamsisi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru, ini ditangkap polisi. Ia diduga menganiaya Misra Buton, saudarinya sendiri menggunakan senjata tajam (parang).

RELATED POSTS

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan

Pria 47 tahun itu menganiaya korban di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Sabtu (1/10/2022). Penganiayaan menyebabkan korban mengalami luka berat dan mendapat penanganan medis di rumah sakit.

“Pelaku sudah berhasil ditangkap beberapa hari kemarin,” kata Wakapolres Buru, Kompol Ruben M. H. Sihombing, melalui Kasisub Penmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada AmbonKita.com, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun

Djamaludin mengaku, kasus penganiayaan terjadi karena pelaku merasa sakit hati dengan korban.

“Motifnya karena pelaku sakit hati,” tambah Djamaludin.

Pelaku kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Buru. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KHUP jo Ayat 1, Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiyaan biasa yang berakibat luka berat dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan, atau rasa sakit / luka atau merusak kesehatan orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara masimal 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #Kabupaten BuruDesa PelaKecamatan BatabualPenganiayaanPolres Pulau Buru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan
Headline

Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan

02/27/2026
Tim Jaksa ke Pulau Haruku Periksa Proyek Air Bersih Bermasalah
Hukum Kriminal

Tim Jaksa ke Pulau Haruku Periksa Proyek Air Bersih Bermasalah

02/27/2026
Kapolda Maluku Jenguk Kapolres Tual yang Terkena Panah di RSUD Karel Sadsuitubun
Headline

Kapolda Maluku Jenguk Kapolres Tual yang Terkena Panah di RSUD Karel Sadsuitubun

02/25/2026
Situasi di Fiditan Tual Aman Kondusif
Headline

Situasi di Fiditan Tual Aman Kondusif

02/24/2026
Next Post
Tiang Listrik Roboh Disertai Bunyi Ledakan Keras di Rumah Tiga Ambon

Tiang Listrik Roboh, Ini Kata PLN Ambon

Dewan Pers Terima Aduan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurkholis

Dewan Pers Terima Aduan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurkholis

Recommended Stories

Wagub Serahkan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Maluku 2024 kepada DPRD

Wagub Serahkan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Maluku 2024 kepada DPRD

11/17/2023
Pj Bupati Malteng Ajak Masyarakat Berkomitmen Wujudkan Kedamaian di Pulau Haruku

Pj Bupati Malteng Ajak Masyarakat Berkomitmen Wujudkan Kedamaian di Pulau Haruku

10/29/2022
Polwan dan Bhayangkari Berbagi Kasih dengan Lansia di Ambon

Polwan dan Bhayangkari Berbagi Kasih dengan Lansia di Ambon

08/31/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In