Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Rugikan Negara Rp 4,3 M, Dua Terdakwa Kasus Penyimpangan Belanja GU Nihil di Disdikbud Aru Dihukum Penjara 10 Tahun

Editor by Editor
06/15/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Rugikan Negara Rp 4,3 M, Dua Terdakwa Kasus Penyimpangan Belanja GU Nihil di Disdikbud Aru Dihukum Penjara 10 Tahun

AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan Belanja Ganti Uang (GU) Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Kedua terdakwa masing-masing Albert Niko Tiwry alias Erik, selaku Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD, dan Johan Djabumir alias Jhon, Bendahara Pengeluaran, dihukum masing-masing 10 tahun penjara.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, didampingi Kasi Pidsus Fauzan A. Nasution, dan Kasi Intel Romi Prasetiya N. Sasmito, dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Kamis (15/6/2023) menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa selama 10 tahun dan denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 500.000.000,” kata Adhy Kusumo Wibowo.

BACA JUGA: Dicecar 10 Jam Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi

BACA JUGA: Jaksa Tahan Bendahara dan Kasubag Keuangan Disdikbud Kepulauan Aru

Dalam amar putusan majelis hakim, juga menyebutkan bila kedua terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 1.768.616.051.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan menyita dan melelang harta benda milik Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebutnya.

Selama proses hukum para terdakwa, Ardhy mengaku tim Jaksa berhasil menyita uang sebanyak Rp 733 juta, 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor, 3 unit mesin speed boat, dan sebidang tanah seluas 500m2 (lima ratus meter persegi) beserta bangunan diatasnya seluas 88m2.

“Tindakan terdakwa secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 4.320.232.102,- (empat miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah),” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsiPenyimpangan Belanja GU Nihil
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Next Post
Bawaslu Provinsi Maluku

3.715 Data Pemilih TMS Masih Ditemukan Bawaslu Maluku

Kapolda Maluku: Jangan Buang Sampah Sembarangan

Kapolda Maluku: Jangan Buang Sampah Sembarangan

Recommended Stories

Kapolda Ingatkan Penyidik Jangan Merekayasa Kasus

Kapolda Ingatkan Penyidik Jangan Merekayasa Kasus

11/01/2022
Bobol Rumah Orang Pemuda Ini Curi Seperangkat Game PS5

Bobol Rumah Orang Pemuda Ini Curi Seperangkat Game PS5

01/20/2025
Kajari Ambon

Kasus DIPA Politeknik Ambon, Jaksa Kantongi Sejumlah Calon Tersangka

09/25/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In