Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Korupsi di BLK Ambon Dihukum Penjara 8 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp2 M

Editor by Editor
10/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Perkara Korupsi

Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi di Kantor BLK Ambon Tahun 2021, yang bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/10/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo, Terdakwa kasus dugaan korupsi di Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Tahun 2021, divonis bersalah.

RELATED POSTS

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

Mantan Bendahara Pengeluaran itu dihukum penjara 8 tahun, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp2 miliar (Rp2.030.873.555).

Vonis bersalah dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang. Ia didampingi dua Hakim anggota; Antonius Sampe Samine dan Agus Hairullah.

Sidang pembacaan putusan perkara itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/10/2023).

Terdakwa Leo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Rahmat Selang dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan yaitu sebesar lebih dari Rp2 miliar

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.030.873.555, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” katanya.

Menurut Hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yaitu pemberantasan Tipikor. Sementara yang meringankan yakni Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan merasalah bersalah. Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana, serta memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam perkara itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon. Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa dihukum penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.030.873.555.

Modus operandi yang dilakukan Terdakwa yaitu dengan cara merekayasa nota-nota pembelanjaan. Di mana data yang direkayasa disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam DIPA BLK Ambon. Terdakwa kemudian membuat stempel palsu dan menandatangani sendiri kuitansi tanda terima atas nama pihak ketiga untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dari total anggaran rutin kegiatan di BLK Ambon tahun 2021 sebesar Rp27.840.050.000, terdapat enam pembelanjaan yang diduga fiktif. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDIPA BLK AmbonKejari AmbonPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
Harga Pertamax Series Naik, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga
Headline

Harga Pertamax Series Naik, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

06/10/2026
Dibekuk Warga Spesialis Pencurian di Ambon Ini Babakbelur
Ambonku

Dibekuk Warga Spesialis Pencurian di Ambon Ini Babakbelur

06/10/2026
Next Post
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Ini 7 Program di Diskominfo Ambon yang Diduga Fiktif

korupsi

Direktur Poltek Ambon Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kajari

Recommended Stories

Sertijab Bupati Buru Disaksikan Wakil Gubernur Maluku

Sertijab Bupati Buru Disaksikan Wakil Gubernur Maluku

05/30/2022
Diberikan Tugas Khusus dari Wali Kota, Sekot Ambon: Dukcapil Kini Mampu Cetak Sehari 1000 KTP dan KIA

Diberikan Tugas Khusus dari Wali Kota, Sekot Ambon: Dukcapil Kini Mampu Cetak Sehari 1000 KTP dan KIA

03/01/2022
Didampingi 5 Menteri Wapres ke Ambon Pimpin Rapat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten

Mei dan September 2022, Kepemimpinan Lima Kepala Daerah di Maluku Berakhir

01/07/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In