Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Bendahara Satpol Pp SBT Dihukum 6 Tahun Penjara

Editor by Editor
10/24/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gawi Wayabula, dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Terdakwa dihukum bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (24/10/2023). Ia divonis terbukti melakukan korupsi pembayaran honorium petugas Satpol Pp SBT tahun 2020. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lutfi Alzagladi. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Bagi Hakim, tindakan yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tindakan itu juga untuk memperkaya saksi Abdullah Rumain. Perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp952 juta, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Pejabat Bupati Tanimbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti senilai lebih dari Rp400 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp952 juta bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng yang masing-masing sejumlah Rp476 juta,” katanya.

Hakim menyampaikan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Setelah mendengarkan vonis hakim, JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir pikir terhadap Majelis Hakim.

Untuk diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsiPengadilan TipikorPN Ambonsatpol pp sbt
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Kapolda Dorong Bhayangkari Maluku Terus Berkarya, Peduli Sesama

Kapolda Dorong Bhayangkari Maluku Terus Berkarya, Peduli Sesama

Prabowo : Duet Prabowo-Gibran Kekuatan Merah Putih Jadi Satu untuk Capai Indonesia Maju

Prabowo : Duet Prabowo-Gibran Kekuatan Merah Putih Jadi Satu untuk Capai Indonesia Maju

Recommended Stories

Mobil Terbalik, Tiga Anggota Sabhara Polda Maluku Terluka

Mobil Terbalik, Tiga Anggota Sabhara Polda Maluku Terluka

02/06/2022
Direskrimsus Polda Maluku

KPK Ambil Alih Kasus CBP Tual Kalau Ada Hambatan

08/25/2022
Gempa Tektonik Berkekuatan 6 SR Guncang Laut Banda, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Tektonik Berkekuatan 6 SR Guncang Laut Banda, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

06/24/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In