Kejati Maluku Periksa Kontraktor Proyek Talud Pengendalian Banjir di Buru

20 November 2023, 11:13
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap MVH, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.

MVH diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (20/11/2023).

Pemeriksaan terhadap MVH dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya.

“Hari ini ada pemeriksaan lanjutan terhadap MVH, seorang kontraktor proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Buru,” kata Wahyudi.

Wahyudi belum secara terperinci menyampaikan materi pemeriksaan terhadap MVH yang diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga pukul 14.00 WIT, MVH masih menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Usut Proyek Talud SMI Bermasalah di Buru Empat Pejabat PUPR Maluku Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, proyek tersebut dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Proyek itu dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 14,7 miliar. Meski pekerjaannya belum rampung, namun anggaran yang keluar sudah 100 persen.

“Untuk nilai kerugian penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Provinsi Maluku,” kata Wahyudi, Rabu (11/10/2023).

Penanganan perkara ini sudah naik tahap penyidikan. Pada tanggal 11 Oktober 2023, penyidik pun sudah memeriksa empat orang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Mereka yang diperiksa di Kantor Kejati Maluku yaitu PNM, Kasubag Keuangan, RS, Kabid Sumber Daya Alam, R, Ketua Pokja dan CJS, Bendahara Pengeluaran.

Keempat pejabat itu diperiksa selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 09 – 13 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *