Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dua Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Dituntut Penjara 12 Tahun

Editor by Editor
12/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Kedua terdakwa itu ialah Safrudin Warang dan Hendriko Sarik, ayah dari Corneles Sarik yang telah divonis penjara 14 tahun pada bulan lalu dalam kasus dan korban yang sama.

Tuntutan itu dibacakan JPU Fitria Tuahuns dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Marta Maitimu. Ia didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon.

Safrudin dan Hendriko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 d Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, juncto UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

BACA JUGA: Kasus Persetubuhan Perempuan Down Syndrom di SBB, Kapolres Tegaskan tak akan Lindungi Pelaku

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Hendriko Sarik dan Safrudin Warang dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap dua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Selain pidana penjara, Kami meminta agar putusan Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa,“ pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejari MaltengPengadilan Negeri AmbonPersetubuhan Anak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Next Post
Ribuan Liter Sopi Disita Aparat Polsek Salahutu

Ribuan Liter Sopi Disita Aparat Polsek Salahutu

Sidang Korupsi, Bupati Aru Bantah Perintahkan Pokja Menangkan CV. Cloris Perkasa

Sidang Korupsi, Bupati Aru Bantah Perintahkan Pokja Menangkan CV. Cloris Perkasa

Recommended Stories

Tes CASN Kemenkumham Maluku Dibagi Tiga Sesi, Diikuti 900 Peserta

Tes CASN Kemenkumham Maluku Dibagi Tiga Sesi, Diikuti 900 Peserta

10/10/2021
Pemusanahan sopi

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat akan Digelar di Maluku

08/11/2022
Warga Tihulale dan Rumah Kay Palang Jalan Trans Seram

Pertukaran “Sandera” Berhasil, Palang Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Warga

03/25/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In