Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja-raja di Ambon Memenuhi Syarat

Editor by Editor
01/16/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pertemuan Cawapres Gibran dengan Raja-raja di Ambon Memenuhi Syarat

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, DR Subair (kiri) didampingi Kordiv Pelanggaran Astuti Usman saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/1/2024). (Foto: AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi saat kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Ambon.

RELATED POSTS

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

Cawapres Gibran diduga melakukan pelanggaran Pemilu setelah melaksanakan pertemuan dengan Raja-raja/Kepala Desa di Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Senin (8/1/2024) lalu.

Dilanjutkannya proses dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dilakukan saat Bawaslu Maluku melaksanakan rapat pleno di kantor Bawaslu Maluku di Kota Ambon, Selasa (16/1/2024).

Rapat pleno yang dilakukan bertujuan untuk menentukan terpenuhinya syarat formal materil dari laporan hasil pengawasan oleh anggota Bawaslu Provinsi Maluku.

“Jadi rapat pleno ini bukan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Kami hanya menentukan apakah terpenuhi syarat formal materiil,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair kepada wartawan.

Dari hasil pengkajian yang dilaksanakan dalam rapat pleno tersebut, Subair mengaku pihaknya menyimpulkan bahwa laporan hasil pengawasan saat kunjungan putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu sudah terpenuhi.

“Hasil pengkajian dari hasil rapat tadi, kami menyimpulkan telah terpenuhi syarat materialnya sehingga selanjutnya laporan ini akan dituangkan dalam formulir B2 atau temuan untuk diregistrasi,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Desak Anies: Akan Bangun Lapangan Sepakbola Rakyat Berumput Standar FIFA dan SMK Perikanan di Maluku

Ia mengungkapkan, setelah diregistrasi laporan hasil temuan tersebut, Bawaslu Maluku selanjutnya akan melakukan pengkajian apakah memenuhi syarat-syarat pelanggaran atau tidak.

“Untuk sampai apakah temuan itu merupakan pelanggaran atau tidak membutuhkan waktu 7 hari plus 7 hari (14 hari). Nanti akan ada klarifikasi kita mengundang pihak-pihak terkait termasuk dalam regulasi itu menghadirkan saksi ahli,” ungkapnya.

Menyoal terkait apa-apa saja syarat formil dan materil yang terpenuhi, Subair mengatakan, untuk syarat formil yaitu identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari setelah kejadian. Sementara syarat materiil yang terpenuhi yaitu peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

“Dan syarat-syarat itu (formil materil) semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” tambah Subair.

Pelaksanaan register temuan akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses pengkajian selama 7 hari.

“Jika dirasa masih membutuhkan data-data informasi maka kita menambah tujuh hari lagi, jadi totalnya 14 hari. Tapi biasanya kita menggunakan tujuh hari,” jelasnya.

Astuti Usman, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, menambahkan, setelah proses pengkajian dan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan melibatkan aparat Kepolisian maupun Kejaksaan (Gakumdu).

“Karena ini pidana, bukan Bawaslu sendiri. Juga akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian, bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” tambahnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBawaslu MalukuCawapres GibranPelanggaran Pemilu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri
Ambonku

Polda Maluku Luncurkan Program Sabuk Kamtibmas, Kapolda: Keamanan tak Bisa Ditangani Sendiri

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Ambonku

Awasi Seleksi Bintara, Wakapolda Maluku Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi

04/15/2026
DPRD Maluku Tinjau Lokasi Talud Rusak Akibat Abrasi Pantai di Sejumlah Desa
Politik

DPRD Maluku Tinjau Lokasi Talud Rusak Akibat Abrasi Pantai di Sejumlah Desa

04/15/2026
Next Post
Polisi Sosialisasi Kamtibmas di Lapas Ambon

Polisi Sosialisasi Kamtibmas di Lapas Ambon

Sidang

PN Ambon Penjarakan Residivis Narkoba Selama Delapan Tahun

Recommended Stories

Gubernur Maluku

Buka Musrenbang, Gubernur Sebut Ekonomi Maluku Tumbuh, Pengangguran Menurun

12/22/2021
Kantor Kejati Maluku

Kejati Maluku Kembali Usut Dana Hibah Pilkada SBB Tahun 2017

06/14/2022
Pemprov Maluku Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Pemprov Maluku Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

06/10/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In