Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan TP Pemalsuan Akta Tanah di Karpan, Polda Maluku akan Uji Keaslian Sidik Jari

Editor by Editor
01/25/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Kabid Humas Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku masih terus menangani kasus dugaan Tindak Pidana (TP) menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan pemalsuan surat.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan uji keaslian cap jempol pelapor Ludia Papilaya. Bertindak sebagai terlapor yaitu Tan Kho Hang Hoat alias Fat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, menjelaskan, perkara yang ditangani tersebut sudah pada tahap penyidikan.

“Perkara itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 5 Oktober 2021,” kata Kombes Rum di Ambon, Kamis (25/1/2024).

Perkara itu telah ditangani sesuai mekanisme yang diatur dalam Standar Operasional Proseduran (SOP). Diantaranya pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Bahkan pemeriksaan tambahan juga sudah dilaksanakan sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan 5 Juli 2023.

Penyidik juga telah menyurati Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku, sesuai surat Nomor: B/171/III/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 31 Maret 2023, perihal mohon bantuan untuk menyerahkan Minuta Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 9 Tahun 2014 Produk Notaris Pattiwael Nicolas. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam pembuktian spesimen cap jari dan tandatangan sebagai pembanding saat Uji Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar. Ini dilakukan untuk pembuktian keabsahan cap jari dan tandatangan pelapor dalam Minuta Akta tersebut.

BACA JUGA: Lagi, Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Rumsus SBB dan Malteng Senilai Rp6,1 M

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Surat permohonan yang dilayangkan Polda Maluku itu pun sudah dibalas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku tanggal 25 Juli 2023, perihal persetujuan permohonan pengambilan asli Minuta Akta ke Labfor untuk diperiksa mulai dari tahap pengambilan sampai dengan pengembaliannya. (surat tersebut baru diterima tanggal 28 Juli 2023).

Penyidik, lanjut Ohoirat, juga sudah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku terkait proses pengujian terhadap Minuta Akta ke Labfor Makasar.

Setelah berkoordinasi penyidik lalu mengajukan surat permohonan pengujian barang bukti secara teknis laboratories kepada Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan di Makasar Nomor:B/655/X/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2023. Surat permohonan tersebut kemudian dibalas Kabid Labfor tanggal 16 Oktober 2023, perihal permintaan pembanding dan otentikasi N.Lab: 4317/DTF/X/2023. Kemudian tanggal 31 Oktober Kabid Labfor kembali mengirimkan surat susulan dengan perihal yang serupa.

Pada tanggal 28 November 2023, Kabid Labfor Makassar kembali mengirimkan surat perihal pengembalian dokumen N.Lab: 4317/DTF/X/2023. Setelah mendapatkan surat tersebut atau hasil lab, penyidik kembali melayangkan surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Nomor: B/33/1 / RES.1.9./2024 /Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024.

Surat yang dikirim kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris tentang mohon bantuan menghadirkan Akta Notaris No 8 tanggal 9 Mei 2014 guna dilakukan uji keaslian cap jempol Minuta Akta milik pelapor Ludia Papilaya.

Setelah melayangkan surat tersebut, ke depan penyidik akan kembali melaksanakan beberapa tahapan. Seperti akan kembali dilakukan pengambilan spesimen cap jempol Minuta Akta milik Ludia Papilaya. Ini dilakukan untuk uji pemeriksaan keaslian cap jempol pelapor pada Akta Notaris Nomor 8 tanggal 9 Mei 2014. Pengambilan spesimen akan dilakukan di Inafis Sie Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Maluku.

“Saat uji spesimen (pertama) dari hasil Labfor disampaikan bahwa hasil tidak dapat disimpulkan karena bukti pembanding dari pelapor sendiri tidak lengkap. Kemudian pelapor sekarang minta pemeriksaan sidik jari, jadi untuk keabsahan sidik jarinya akan kita ambil kembali biar lebih real dan otentik dihadapan notaris pengganti dan biar langsung dilakukan pemeriksaan oleh Inafis Polda di depan yang bersangkutan (pelapor) sendiri,” jelasnya.

Setelah dilakukan uji pemeriksaan keaslian cap jempol pelapor, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini cukup bukti atau tidak cukup bukti.

“Dari penjelasan di atas, maka pernyataan kuasa hukum kalau penyidik diduga menghambat proses penyidikan itu, adalah tidak benar atau fitnah. Penasehat Hukum mestinya paham proses hukum dan obyektif,” tegasnya.

Kombes Rum menekankan, dalam setiap penanganan suatu perkara, tidak semua proses penyidikan dapat berjalan cepat, tergantung dengan alat bukti yang mencukupi.

“Kalau misalnya alat bukti yang didapat cepat terpenuhi maka prosesnya juga akan cepat selesai, begitu pula sebaliknya. Mestinya pengacara bisa memahami hal itu, sehingga tidak memberikan pernyataan yang menyudutkan satu pihak,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPemalsuan minuta aktaPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon

Rumah Camat Bula Terbakar Berawal dari Bunyi Ledakan

Rumah Camat Bula Terbakar Berawal dari Bunyi Ledakan

Recommended Stories

Karo SDM, Karo Rena dan Kapolres Buru Dimutasi

Karo SDM, Karo Rena dan Kapolres Buru Dimutasi

03/29/2023
Oknum PNS di SBB Ditangkap Narkoba

Oknum PNS di SBB Ditangkap Narkoba

06/02/2025
Sekda Maluku : Hanya 26 Pegawai Balai POM Ambon Yang Positif Covid-19

Pemprov Maluku Sudah Habiskan Rp 47 Miliar Untuk Tangani Covid-19

08/26/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In