Warga Air Kuning Pemilik 47 Paket Narkotika Dituntut Penjara Delapan Tahun
AMBONKITA.COM,- Dedy Ferdiansyah alias Desta, pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau sintesis dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/6/2024).
Terdakwa Desta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ia melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga dan Buruh
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
- Kapolda Maluku Berikan Penghormatan Terakhir, Sebut Briptu Ananda Tutupoho Pahlawan Kemanusiaan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Terdakwa agar dapat diganjar dengan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan Terdakwa.
Terdakwa merupakan warga Air Kuning, RT 003 RW 018, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia ditangkap di lorong dua BTN Kanawa Indah Desa Batu Merah pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar 19.20 WIT.
Berdasarkan keterangan Terdakwa, puluhan paket narkotika ini didapat dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang dikirim dari Jakarta. Barang haram ini akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp100 ribu per paket.
Editor: Husen Toisuta








