Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Air Kuning Pemilik 47 Paket Narkotika Dituntut Penjara Delapan Tahun

Editor by Editor
06/07/2024
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Dedy Ferdiansyah alias Desta, pemilik 47 paket narkotika jenis tembakau sintesis dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/6/2024).

Terdakwa Desta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ia melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Ferdiansyah alias Desta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Terdakwa agar dapat diganjar dengan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan Terdakwa.

Terdakwa merupakan warga Air Kuning, RT 003 RW 018, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia ditangkap di lorong dua BTN Kanawa Indah Desa Batu Merah pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar 19.20 WIT.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan Terdakwa, puluhan paket narkotika ini didapat dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang dikirim dari Jakarta. Barang haram ini akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp100 ribu per paket.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comNarkotikatembakau sintesis
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Gangguan Kamtibmas Turun, Kapolda: Tingkatkan Siskamling dan Patroli Terbuka

Gangguan Kamtibmas Turun, Kapolda: Tingkatkan Siskamling dan Patroli Terbuka

Polwan Polda Maluku Gelar Yasinan Bersama Sejumlah Majelis Taklim di Stain

Polwan Polda Maluku Gelar Yasinan Bersama Sejumlah Majelis Taklim di Stain

Recommended Stories

8 Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Selamat, Satu Masih Hilang

8 Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Selamat, Satu Masih Hilang

01/15/2022
Istri Gubernur Maluku Santuni Korban Kebakaran Mardika Ambon

Istri Gubernur Maluku Santuni Korban Kebakaran Mardika Ambon

12/14/2022
ANP Batal Karena Ada Gunung Api dan Ranjau, Anna: Kan Ada Tempat Lain di Maluku

ANP Batal Karena Ada Gunung Api dan Ranjau, Anna: Kan Ada Tempat Lain di Maluku

03/16/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In