Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Penjabat Negeri Abubu Dibui, Ganti Uang Negara Rp825 Juta

Editor by Editor
06/11/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Ilustrasi pelaku kejahatan yang ditangkap. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Marthinus Lekahena, mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Terpidana kasus korupsi ini dibui di Lapas Kelas III Saparua, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua resmi melaksanakan eksekusi pada Selasa (11/6/2024).

Marthinus Lekahena sebelumnya di tahan di Rutan Kelas IIA Waiheru, Kota Ambon. Ia adalah Terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2016 – 2018.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku, eksekusi terhadap Terpidana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85/Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.

“Terpidana sebelumnya ditahan di Rutan Ambon sejak 8 Maret 2023 lalu. Nah, hari ini, berdasarkan putusan, Terpidana kita pindahkan ke Lapas Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman,” kata Ardy kepada wartawan.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terpidana Marthinus Lekahena.

Putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menjadi 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp825.560.425, dengan ketentuan
jika Terpidana tidak membayarnya paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” tandas Ardy.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Dana desa AbubuMarthinus Lekahena
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Terima Direktur UT Ambon, Kapolda: Tamtama Polri Harus Bisa Raih Gelar Sarjana

Terima Direktur UT Ambon, Kapolda: Tamtama Polri Harus Bisa Raih Gelar Sarjana

Tersisa 108 Casis Bintara Polri Uji Kesamaptaan Jasmani di Ambon

Tersisa 108 Casis Bintara Polri Uji Kesamaptaan Jasmani di Ambon

Recommended Stories

Peresmian masjid Al-Anshor

Masjid Al-Anshor yang Ikut Dibantu Umat Kristen di Ohoi Dunwahan Diresmikan Gubernur

07/23/2022
Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

02/01/2022
Mantan Bupati Malra Penuhi Undangan Polisi, Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Mantan Bupati Malra Penuhi Undangan Polisi, Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

06/20/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In