Bawaslu Maluku Tangani 148 Pelanggaran Pilkada, Ini Rinciannya
AMBONKITA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, pada Pilkada serentak tahun 2024 telah menangani sebanyak 148 pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman, mengatakan, ratusan pelanggaran yang ditangani terdiri dari laporan masyarakat sebanyak 125, dan temuan Bawaslu sejumlah 23.
Tindak pidana pemilu tersebut ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
- MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Resmi Dimulai, Gubernur: Nilai-nilai Al-Qur’an harus Meresap dalam Jiwa Kita Semua
- Ambon Tuan Rumah MTQ, Ely Toisutta: Sukses Acara, Sukses Prestasi, Jaga Persaudaraan
- Kapolda Maluku Berikan Penghormatan Terakhir, Sebut Briptu Ananda Tutupoho Pahlawan Kemanusiaan
- Warga Ambon Lapor Polisi Motornya Dicuri OTK saat Melintas di Lateri
Astuti mengatakan, perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri. Putusan nanti dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi.
“Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” kata Astuti kepada Ambonkita.com, Minggu (8/12/2024).
Dari 148 laporan yang ditangani, 63 diantaranya telah diregistrasi. 40 diantaranya laporan masyarakat dan 23 merupakan temuan Bawaslu. Pelanggaran pemilu ini tersebar di 11 kabupaten kota.
“Dari pembahasan yang dilakukan maka 63 laporan yang telah diregistrasi yang dinyatakan pelanggaran berjumlah 29 sementara yang bukan pelanggaran 34,” sebutnya.
Dari jumlah itu, yang masuk pidana sebanyak 11 kasus. Sementara yang dilanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus. Sedangkan yang masuk pembahasan ketiga sebanyak 4 kasus.
Ada juga pelanggaran ASN sebanyak 4 kasus. Pelanggaran administrasi sebanyak 17. Sementara pelanggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus.
“Bahwa sampai pada saat ini di beberapa kabupaten kota masih melakukan penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta








