Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Perkosa Anak di Bawah Umur Pak Lurah di Tanimbar Diciduk Polisi

Editor by Editor
12/30/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Perkosa Anak di Bawah Umur Pak Lurah di Tanimbar Diciduk Polisi

AMBONKITA.COM,- GL, pak lurah di Kepulauan Tanimbar diciduk polisi. Ia diduga memperkosa  anak di bawah umur. Akibat perbuatan itu, pria 48 tahun ini lantas dianiaya keluarga korban.

RELATED POSTS

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

Korban saat dirudapaksa baru saja menjalani studinya yaitu Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan di Saumlaki.

Aksi tak senonoh GL dilakukan di salah satu penginapan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (6/12/2024). Perbuatan asusila ini juga berlanjut di ruang kerja pak lurah.

Perbuatan bejat GL dilaporkan orang tua korban. Usut punya usut, pegawai negeri sipil ini kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, mengaku, Tersangka ditangkap pada 21 Desember 2024.

“Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan, yang sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka,” ungkap Iptu Olof melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Selasa (24/12/2024).

Kasus asusila ini berbuntut panjang. Selain menghukum pelaku, polisi juga memproses hukum keluarga korban yang menganiaya pelaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Karena negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari mengaku pelaku telah ditetapkan Tersangka dan ditahan.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKepulauan TanimbarPak Lurah Cabul
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
Headline

Rovik Afifudin Minta BWS Maluku Serius Tangani Sungai Kawanua

12/03/2025
Next Post
Kapolda Maluku: Jalin Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

Kapolda Maluku: Jalin Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat

COVID-19: Over 1,000 test positive on the first phase of rapid testing

Recommended Stories

Sat Brimob Polda Maluku Apel Antisipasi Sitkamtibmas Meningkat

Sat Brimob Polda Maluku Apel Antisipasi Sitkamtibmas Meningkat

02/17/2021
EKTP

39 Ribu Warga Ambon Belum Punya E-KTP

02/07/2023
Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku 2025, Enam Casis Tersisa Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku 2025, Enam Casis Tersisa Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

12/06/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In