Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Punya Ganja, Pemuda Ini Dihukum Penjara Empat Tahun, Denda 100 Juta

Editor by Editor
02/19/2025
Reading Time: 1 min read
0
Punya Ganja, Pemuda Ini Dihukum Penjara Empat Tahun, Denda 100 Juta

AMBONKITA.COM,- Isra Raharen terbukti bersalah karena mempunyai narkotika golongan I jenis ganja. Ia dihukum penjara empat tahun dan dikenai denda Rp100 juta.

RELATED POSTS

Polda Maluku Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital, Pajak Kendaraan Per Tahun Rp495 M

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon

Vonis bersalah yang diterima Isra berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/2/2025). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Orpa Martina.

Majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Isra Raharen terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1). Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4 tahun,” kata hakim dalam amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan ini belum final. Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comGanjaIsra RaharenPengadilan Negeri AmbonPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital, Pajak Kendaraan Per Tahun Rp495 M
Ambonku

Polda Maluku Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital, Pajak Kendaraan Per Tahun Rp495 M

03/03/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon
Ambonku

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon

03/02/2026
Polda Maluku Bersama Forkopimda Siap Amankan Arus Mudik dan Idul Fitri 2026
Ambonku

Polda Maluku Bersama Forkopimda Siap Amankan Arus Mudik dan Idul Fitri 2026

03/02/2026
Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Ramadan, Pertamina Pantau Terminal Manokwari
Headline

Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Ramadan, Pertamina Pantau Terminal Manokwari

02/27/2026
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan
Headline

Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai Fiditan, Sajam hingga Bom Molotov Diserahkan

02/27/2026
Next Post
Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

Kapolda Maluku: Kerjasama dengan BPKP Penting untuk Perkuat Sistem Pengawasan di Sektor Pemerintahan

Demo di DPRD Nyaris Ricuh, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran untuk Maluku

Demo di DPRD Nyaris Ricuh, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran untuk Maluku

Recommended Stories

Dihantam Gelombang Speedboat Tujuan Banda Ely Tenggelam, 5 Meninggal

Korban Meninggal Akibat Speedboat Tenggelam di Malra Bertambah, 19 Selamat

02/22/2022
BKSDA Jatim Serahkan Delapan Burung Endemik Maluku

BKSDA Jatim Serahkan Delapan Burung Endemik Maluku

11/14/2022
Kasus Dugaan Ijasah Palsu, Polres Tual Diminta Tetapkan Hasyim Rahayaan sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Ijasah Palsu, Polres Tual Diminta Tetapkan Hasyim Rahayaan sebagai Tersangka

03/14/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In