Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

Editor by Editor
09/17/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

AMBONKITA.COM,- Hasil gelar perkara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) Manusa, kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar (Rp1.258.814.949,50).

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

Kedua tersangka yang dijerat berinisial A.N, 45 tahun selaku Penjabat Kepala Desa (Kades) Manusa periode 2017, 2018, 2019 dan 2022, serta A.L, 55 tahun, sebagai Bendahara tahun 2017–2019. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polres SBB.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan. 47 saksi telah diperiksa, termasuk 4 saksi ahli yang terdiri dari Auditor, LKPP dan ahli Pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,” ungkap Andi.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana desa diantaranya tidak melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.258.814.949,50 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh sen).

Selain telah menahan kedua tersangka, tim penyidik juga telah menyita 38 dokumen barang bukti terkait pengelolaan keuangan desa. Mereka disangkakan melawan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa,” tegas Andi.

Penindakan hukum secara tegas, lanjut Andi, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat,” pintanya.●

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP. Andi ZulkifliDana desa ManusaPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO
Headline

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

01/21/2026
Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama
Headline

Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah
Headline

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

01/20/2026
Next Post
Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Recommended Stories

ilustrasi kekerasan seksual

Setubuhi Anak Bawah Umur, Oknum PNS Kejari Seram Barat Dibui

04/05/2022
kasipenkum

Usut Proyek Talud SMI Bermasalah di Buru Empat Pejabat PUPR Maluku Diperiksa

10/11/2023
Pejalan Kaki di Ambon Tewas Ditabrak Mahasiswa yang Mengendarai Motor

Pejalan Kaki di Ambon Tewas Ditabrak Mahasiswa yang Mengendarai Motor

09/23/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In