AMBONKITA.COM,- Hasil gelar perkara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) Manusa, kecamatan Inamosol, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar (Rp1.258.814.949,50).
Kedua tersangka yang dijerat berinisial A.N, 45 tahun selaku Penjabat Kepala Desa (Kades) Manusa periode 2017, 2018, 2019 dan 2022, serta A.L, 55 tahun, sebagai Bendahara tahun 2017–2019. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polres SBB.
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan. 47 saksi telah diperiksa, termasuk 4 saksi ahli yang terdiri dari Auditor, LKPP dan ahli Pidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup. Keduanya sudah dilakukan penahanan sejak 13 September 2025,” ungkap Andi.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana desa diantaranya tidak melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga melakukan mark-up anggaran.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.258.814.949,50 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah lima puluh sen).
Selain telah menahan kedua tersangka, tim penyidik juga telah menyita 38 dokumen barang bukti terkait pengelolaan keuangan desa. Mereka disangkakan melawan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami serius dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat di tingkat desa,” tegas Andi.
Penindakan hukum secara tegas, lanjut Andi, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari praktik korupsi.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Seram Bagian Barat,” pintanya.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












