AMBONKITA.COM,- Belasan oknum anggota Satuan Brimob Maluku dari Kompi 3 Batalyon B Pelopor, diduga menganiaya Abdul Haji Rumaday, di Kompleks Pantai Tikus, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Senin (22/9/2025).
Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini menyebabkan korban mengalami luka lebam.
Terkait hal itu, Polda Maluku menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut, hingga menindak tegas para pelaku sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyampaikan turut prihatin dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap masyarakat di SBT.
Rositah juga memastikan perbuatan anggota Brimob ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini dibuktikan setelah tim dari Provos Brimob, dan Propam Polda Maluku telah dikerahkan ke Bula. Tim dikerahkan untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan warga.
“Bapak Kapolda sudah langsung memerintahkan Dansat Brimob, dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku, sudah menuju SBT, untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,” tegas Rositah.
Polda Maluku, lanjut Rositah, tidak akan melindungi siapa pun oknum Polisi yang terlibat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Polda Maluku, tidak akan melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum. Pasti diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini berharap agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada pihaknya.
“Siapapun yang terlibat penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat juga bisa menahan emosi. Soal kasus awal juga sedang ditangani Polres SBT. Prinsipnya kita akan terbuka dan tetap selesaikan permasalahan ini,” tandasnya.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS