AMBONKITA.COM,- Pelarian HBP alias Basri, buronan kasus dugaan pembunuhan berencana di Ambon akhirnya berakhir. Warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur.
Basri diketahui sebagai pelaku pembunuhan Korban La Naser, warga dusun Lengkong, Negeri Liang. Kasus ini terjadi di dusun Ujung Batu, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, tanggal 29 Juli 2025.
“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Janet mengaku saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah berhasil diringkus pada Minggu, 1 Februari 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim Buru Sergap yang dipimpin Kanit Buser Polresta Ambon Iptu Aditya Rahmanda berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur Iptu Bayu Indra Praga.
“Penetapan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025. Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025,” ungkapnya.
Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
“Dalam kasus ini kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu,” jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Dusun Ujung Batu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka sempat terlibat percekcokan dengan Korban. Korban sempat melarikan diri dan terjatuh sisi jalan. Tersangka saat itu bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban. Tersangka turun sambil membawa parang dan langsung menganiaya korban. Setelah melakukan aksinya, Tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor menuju Desa Liang.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










