Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Editor by Editor
02/04/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

AMBONKITA.COM,- Pelarian HBP alias Basri, buronan kasus dugaan pembunuhan berencana di Ambon akhirnya berakhir. Warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur.

RELATED POSTS

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

Basri diketahui sebagai pelaku pembunuhan Korban La Naser, warga dusun Lengkong, Negeri Liang. Kasus ini terjadi di dusun Ujung Batu, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, tanggal 29 Juli 2025.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 Ayat (1), Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Janet mengaku saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka setelah berhasil diringkus pada Minggu, 1 Februari 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim Buru Sergap yang dipimpin Kanit Buser Polresta Ambon Iptu Aditya Rahmanda berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur Iptu Bayu Indra Praga.

“Penetapan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025. Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025,” ungkapnya.

Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

“Dalam kasus ini kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di Dusun Ujung Batu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka sempat terlibat percekcokan dengan Korban. Korban sempat melarikan diri dan terjatuh sisi jalan. Tersangka saat itu bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban. Tersangka turun sambil membawa parang dan langsung menganiaya korban. Setelah melakukan aksinya, Tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor menuju Desa Liang.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ipda Janet LuhukayKasi Humas Polresta AmbonKasus pembunuhan di Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

03/20/2026
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon
Ambonku

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Next Post
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Integritas Media dan Responsibilitas Negara

Integritas Media dan Responsibilitas Negara

Recommended Stories

Usut Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di BP2P Maluku Jaksa Periksa Lima Saksi

Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Masuk DPO

03/20/2024
800 Liter Miras Sopi Diamankan Polisi di Pasar Minggu Ambon

800 Liter Miras Sopi Diamankan Polisi di Pasar Minggu Ambon

02/09/2023
Apel Siaga Sentra Gakumdu Maluku, Kapolda: Kalau Benar Katakan Benar, Kalau tidak Katakan tidak.

Apel Siaga Sentra Gakumdu Maluku, Kapolda: Kalau Benar Katakan Benar, Kalau tidak Katakan tidak.

09/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In