AMBONKITA.COM,– Buronan kasus asusila, Ode Usman, ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Buru. Pria bejat ini diamankan di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026).
Usman merupakan Terpidana kasus asusila yang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Ia tetap divonis bersalah meski terus mengajukan banding dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Putusan MA nomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 jo putusan PT Amb No. 57/Pid.sus/2025/PT Amb, tanggal 12 Juni 2025 jo Putusan PN Amb No.330/Pid.sus/2024/PN.Amb, tanggal 21 April 2025 menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Terpidana Ode Usman.
“Benar, hari Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 Wit, tim Tabur Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Ode Usman di rumah Saudaranya yang berlokasi di Dusun Sehe Derfas RT. 2, Desa Namlea,” ungkapnya.
Dikatakan, kasus asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur terjadi di Maluku Tengah. Kasus ini ditangani Kejari Maluku Tengah.
Berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO Nomor : R-33/Q.1.11/Dto.2/04/2026, tim Tabur yang dipimpin Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, bersama Kasi Pidum Kejari Buru, Destia Dwi Purnomo, langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Terpidana.
“Terpidana diamankan tanpa ada perlawanan. Tim Tabur dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat dengan didampingi oleh Anggota TNI untuk mengantisipasi adanya potensi AGHT dan selanjutnya Terpidana diamankan di ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Buru,” ucapnya.
Untuk diketahui setelah turunnya putusan putusan MA dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah telah melakukan upaya pemanggilan namun Terpidana memilih kabur, sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 April 2026.
Usai Terpidan diamankan, tim Tabur Kejari Buru berkoordinasi dengan Kejari Maluku Tengah, untuk melakukan penyerahan DPO Terpidana yang dijadwalkan pada hari ini Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT di Bandar Udara Namniwel Kabupaten Buru.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










