AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, hanya divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/4/2026).
Terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020-2022 ini dinyatakan bersalah melanggar hukum. Namun Ia hanya dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta, subsider 70 hari penjara, serta dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT menuntut Fatlolon dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Putusan terhadap Fatlolon dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, yang didampingi oleh dua hakim anggota. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fatlolon terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Fatlolon dinilai selaku pemegang saham memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Namun, majelis juga mempertimbangkan bahwa ia tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Johanna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749, subsider 1 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp763 juta.
Sementara itu, Karel F.G.B. Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, divonis 3 tahun 4 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749 dengan subsider 1 tahun penjara.
Putusan terhadap Karel juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp745 juta.
Setelah pembacaan amar putusan dari majelis hakim, baik jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










