Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
AMBONKITA.COM,— Tepat di Hari Bhayangkara ke-80, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil meringkus RMT alias U, Tersangka kasus penganiayaan bersama terhadap orang, Rabu (1/7/2026). Pemuda 25 tahun ini dibekuk di depan rumahnya di desa Kailolo, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Tersangka U merupakan seorang buronan. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa di Kota Ambon.
Proses penangkapan terhadap U sekira pukul 09.00 WIT, sempat diwarnai ketegangan. Warga setempat sempat melakukan perlawanan dan melempari mobil petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengintaian intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku yang dibantu personel Polsek Pulau Haruku.
“Saat penangkapan, tersangka sempat melawan. Sejumlah warga juga berkumpul, mencoba menghalangi petugas, bahkan melempar kendaraan aparat,” ujar Dasmin kepada media, Rabu (1/7/2026).
Meski situasi memanas, aparat tetap mengedepankan tindakan persuasif dan terukur. Tersangka akhirnya berhasil dievakuasi ke Kota Ambon tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang meluas.
Kasus yang menjerat RMT berawal dari aksi pengeroyokan bersama sejumlah pelaku lain terhadap seorang mahasiswa bernama Abdullah Mahu. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Polisi kemudian menetapkan beberapa tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku. Namun, RMT mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai DPO.
Setibanya di Ambon, RMT langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku serta pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK III Ambon.
“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan. Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Maluku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026,” tambah Kombes Dasmin Ginting.
Dasmin menegaskan, kasus ini tidak berhenti di sini. Tim Jatanras masih terus memburu beberapa DPO lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
- Sempat Hilang di Hutan Gunung Tarawesi, Warga Buru Ditemukan Selamat di Desa Batu Boy
- Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Termasuk Avtur
- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sampaikan Terima Kasih Kepada Masyarakat Maluku
- Tabrakan Maut di Depan Mako Ditpolair Ambon, Pengendara RX King Meninggal
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan, penangkapan DPO di momentum Hari Bhayangkara ke-80 merupakan refleksi nyata komitmen Polri dalam menegaskan kepastian hukum.
“Hari Bhayangkara bukan sekadar perayaan, melainkan bukti bahwa Polri terus hadir memberikan rasa aman. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Rositah.
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar kooperatif mendukung penegakan hukum dan tidak mencoba melindungi para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar buron.
Editor: Husen Toisuta








