Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Buronan Koruptor Perkara Makan Minum Tiba di Tual

Editor by Editor
09/25/2021
Reading Time: 1 min read
0
Buronan Koruptor Perkara Makan Minum Tiba di Tual

Ade Ohoiwutun (rompi tahanan warna oranye), tampak digelandang menuju Kota Tual, Maluku, Jumat (24/9/2021). (Foto: Humas Kejati Maluku)

AMBONKITA.COM- Setelah dua hari dibekuk tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Ade Ohoiwutun, buronan koruptor perkara makan minum DPRD Tual ini diterbangkan ke Kota Tual, Maluku.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Perempuan 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual ini sebenarnya telah berada di Kota Tual sejak Jumat (25/9/2021).

“Sudah tiba di Tual pada hari Jumat kemarin,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Sabtu (25/9/2021).

Wahyudi mengaku terpidana kasus korupsi tahun 2010 silam itu tiba di Bandara Pattimura Ambon kemarin pagi dan langsung diterbangkan ke Tual pada pukul 13.25 WIT.

Baca juga: Tiga Tahun Buron, Koruptor Dari Tual Ini Ditangkap di Depok

Ade Ohoiwutun sendiri buron lebih dari tiga tahun. Ia ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).

Ade Ohoiwutun naik mobil tahanan Kejaksaan sambil dikawal ketat aparat kepolisian.

Ibu Ade buron setelah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.

Kala itu, dirinya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, dirinya juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.787 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Warga jalan Citra Hutan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual ini dinyatakan bersalah bersama M. Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp. 3.145.781.708,57.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Ade OhoiwutunDPRD TualKejagung RIKejari DepokKejati MalukuKorupsi Makan MinumKota TualTim Tabur
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
Gubernur Maluku Ngaku Sedang Fokus Kembangkan Potensi SDA Kelautan

Gubernur Maluku Ngaku Sedang Fokus Kembangkan Potensi SDA Kelautan

274 Warga Ambon Datangi GVP Polda Maluku

274 Warga Ambon Datangi GVP Polda Maluku

Recommended Stories

81 Casis Polisi Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

81 Casis Polisi Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

11/17/2023
Heboh, Bayi Laki-laki Ditemukan Hidup dalam Kantong Kresek Hitam di Lorong Silale Ambon

Heboh, Bayi Laki-laki Ditemukan Hidup dalam Kantong Kresek Hitam di Lorong Silale Ambon

01/25/2023
Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Tim SAR Gabungan Belum Temukan Nelayan SBB yang Hilang di Laut

04/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In