Bau Korupsi Dana Desa Tulehu Tercium Jaksa, Satunya Lahan PLN
AMBONKITA.COM- Bau korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tercium jaksa.
Kini, kasus dugaan korupsi DD Tahun 2018-2019 itu dalam penyelidikan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
“Sementara dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle, Senin (28/9/2021).
- 11 WNA China Ditangkap dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 13 Lainnya Buron
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Ambon Gelar Anjangsana dan Berbagi Kasih
- Tetap Turun ke Jalan di Tengah Guyuran Hujan, Polda Maluku Gencarkan Edukasi Keselamatan Operasi Simpatik Salawaku 2026
- Ziarah Hari Bhayangkara 80, Kapolda Maluku: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Pelayanan Polri
Frits mengaku hingga saat ini sebanyak 30 orang saksi telah dimintai keterangannya.
“Dan dalam waktu dekat kita akan eksposes terkait sikap kita apakah kita akan tingkatkan ke penyidikan atau apa,” sebutnya.
Menurutnya, terdapat dua persoalan dalam kasus penyalahgunaan anggaran DD Tulehu tersebut. Keduanya kini sudah ditangani Pidsus.
“Dana desa di Tulehu ada dua, yaitu yang dilid (lidik) pidsus dan dilid intel. Jadi dua-dua sekarang sudah naik di pidsus,” sebutnya.
Kedua kasus itu tercium, kata Frits, setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, dan hasil penemuan intel Kejari Ambon.
“Satunya dana pembebasan lahan untuk PLN. Dananya disetor untuk desa tapi diduga dilakukan penyimpangan. Nanti kita sampaikan lebih detailnya,” tandasnya.
Penulis: Husen Toisuta








