Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Staf Ahli Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Mardika Dicopot

Editor by Editor
11/15/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Rugikan Negara Rp 1,3 M, Staf Ahli Wali Kota dan Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon Dibui

Dua tersangka dugaan korupsi retribusi Pasar Mardika Kota Ambon yaitu Pieter Leuwol (kiri) dan Veky Marwanaya (kanan) tampak digiring dari Kantor Kejati Maluku hendak menuju Rutan Kelas IIA Ambon, Jumat (12/11/2021). (Foto: Ambonkita.com/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Pieter Leuwol, staf ahli wali kota Ambon bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pasar Mardika Ambon, akhirnya dicopot dari jabatannya.

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Pieter dinonaktifkan dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dijerumuskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Jumat (12/11/2021).

Piter ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Ia tidak sendiri, tapi bersama Veky Marwanaya, Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon.

Perbuatan kedua tersangka tersebut terhadap penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika tahun 2017-2019, berdasarkan perhitungan Inspektorat Maluku telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kala itu, Pieter Leuwol masih bertindak sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Sementara Veky menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon.

“Itu bisa aja kita nonaktifkan karena dalam status tersangka,” sebut Richard kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,3 M, Staf Ahli Wali Kota dan Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon Dibui

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Secara aturan, Pieter harus diberhentikan dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejati Maluku.

“Jadi kalau sesuai dengan aturan kepegawaian itu berarti dia mesti diambil langkah dengan pemberhentian untuk sementara, ya itu pasti sesuai dengan aturannya,” jelas politisi partai Golkar itu.

Richard mengaku, pihaknya baru akan mengambil langkah administrasi sesuai aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jika putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Syukur-syukur kalau dia tidak berlanjut (tidak bersalah), tapi kalau ada putusan lanjutan (bersalah) baru kita ambil tindakan administrasi,” jelasnya.

Wali kota Ambon dua periode ini mengaku prihatin terhadap permasalahan yang sementara dihadapi oleh kedua anak buahnya tersebut.

“Jadi begini terus terang saja memang saya juga prihatin ya karena saya juga nggak pernah nyangka bahwa ada masalah itu,” sebutnya.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini mengaku pihaknya akan siap membantu apabila diperlukan keterangan tambahan darinya maupun staf lainnya.

“Kalau bisa dibantu untuk menjelaskan kita akan membantu untuk menjelaskan itu, cuman saya prihatin,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Retribusi Pasar Mardika AmbonPemkot AmbonStaf Ahli Wali Kota Ambon DicopotWali kota Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Next Post
Wali Kota Ambon

Sekolah Tatap Muka di Ambon Dimulai Januari 2022

Pasien Corona di Maluku Tinggal 9 Orang, Ini Harapan Satgas Covid-19

Pasien Corona di Maluku Tinggal 9 Orang, Ini Harapan Satgas Covid-19

Recommended Stories

Tukar Menur dan Derita Warga Kep. Aru, Maluku

Tukar Menur dan Derita Warga Kep. Aru, Maluku

02/27/2021
Karo SDM, Karo Rena dan Kapolres Buru Dimutasi

Karo SDM, Direktur Krimsus, Lantas dan Binmas Polda Maluku Dirotasi

12/30/2024
Wakapolda Maluku Tanam Pohon di Waiheru

Wakapolda Maluku Tanam Pohon di Waiheru

01/21/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In